JAKARTA (Surau.ID) – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, dilakukan secara terbuka, objektif, dan imparsial. Pernyataan itu disampaikan usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
“Kami semua menginginkan dibuka secara transparan, lakukan proses peradilan secara objektif dan imparsial,” kata Pigai.
Menurut dia, sikap tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas. “Kalau Presiden sudah menyatakan usut tuntas, berarti itu perintah kepada semua untuk melakukan proses hukum yang transparan, imparsial, dan objektif,” ujarnya.
Pigai menegaskan pemerintah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut, namun tetap menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem hukum. Ia menyebut, pemerintah tidak dapat mengarahkan jalannya proses peradilan yang sedang berlangsung di institusi militer.
“Kita, pemerintah, tidak bisa mengarahkan proses hukum di jalur mana karena kita tahu prinsip trias politika. Eksekutif tidak bisa mengatur dan mengarahkan proses peradilan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghindari penghakiman publik, baik melalui opini maupun pemberitaan yang berlebihan.
Kasus ini bermula dari serangan terhadap Andrie Yunus oleh orang tidak dikenal di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam. Peristiwa itu terjadi setelah korban menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Dalam perkembangan penyidikan, Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan, “Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer.”
Para tersangka diketahui telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan berada dalam pengawasan Polisi Militer Kodam Jaya. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan.