JAKARTA (Surau.ID) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh salah satu pegawainya sendiri terkait keputusan mutasi jabatan. Gugatan tersebut diajukan oleh Ernie Nurheyanti M. Toelle setelah dirinya dipindahtugaskan dari posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjadi Analis HAM Ahli Madya.
Perubahan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026. Sebelumnya, Ernie menduduki jabatan eselon IIA, sementara posisi barunya dinilai lebih rendah dalam struktur birokrasi.
Melalui tim kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala, Ernie menilai keputusan tersebut diambil tanpa prosedur yang transparan dan objektif.
“Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif,” ujar kuasa hukum Ernie melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Pihak penggugat membeberkan dua hal yang dianggap janggal dalam keputusan mutasi tersebut. Pertama terkait alasan yang digunakan oleh Menteri HAM yang menyebut Ernie tidak maksimal dalam menyerap anggaran.
Menurut catatan kuasa hukum, serapan anggaran di unit kerja yang dipimpin Ernie justru mencapai 99,56 persen. Angka tersebut disebut lebih tinggi dibandingkan tingkat serapan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang berada pada angka 92,88 persen.
Selain itu, rekam jejak kinerja Ernie juga dipersoalkan karena dinilai tidak dipertimbangkan. Selama bertugas, ia disebut memperoleh predikat “Baik” dalam Penilaian Kinerja Pegawai. Pihak kuasa hukum juga menyinggung masa pengabdian Ernie yang telah mencapai 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun di Kementerian HAM.
Keberatan lain muncul terkait prosedur administratif sebelum mutasi dilakukan. Kuasa hukum menyebut pemberitahuan pelantikan jabatan baru tidak dilakukan melalui mekanisme kedinasan yang lazim.
“Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” ucap kuasa hukum.
Menurut mereka, pemberitahuan pelantikan jabatan tersebut hanya dikirim melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan digelar.
Sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, Ernie disebut telah mencoba menempuh jalur internal. Ia dilaporkan telah tiga kali melayangkan surat keberatan atas Surat Keputusan Menteri HAM tersebut.
Namun hingga gugatan diajukan, kuasa hukum menyatakan tidak ada balasan tertulis yang diterima dari pihak kementerian.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut membuat kliennya menilai proses perpindahan jabatan tidak berjalan secara transparan. Mereka juga menilai mutasi tersebut bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan praktik demosi atau penurunan jabatan.
“Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas informasi yang transparan. Tindakan ini juga mengerdilkan upaya pemerintah yang ingin menjalankan sistem merit di mana seharusnya jaminan karier berdasarkan prestasi bukan penilaian objektif,” ujar kuasa hukum.
“Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM, kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum,” sambungnya.
Ernie sendiri membenarkan bahwa perkara tersebut kini tengah diproses di PTUN Jakarta. Ia menyebut proses persidangan masih terus berjalan.
“Tanggal 16 Maret sidang ketiga. Masih tertutup,” kata Ernie.