SURABAYA (Surau.ID) — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bekerja sama dengan Imigrasi dan Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap sindikat penipuan daring dengan modus love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA). Sebanyak 53 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan menjadi korban dalam kasus ini.
Tiga Tersangka Diringkus
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka, yakni LNH (WNI), KKP (Warga Negara Ghana), dan AYV (Warga Negara Pantai Gading).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya pelanggaran izin tinggal WNA di sebuah apartemen di Surabaya, yang kemudian berlanjut pada penemuan perangkat elektronik seperti laptop, ponsel, dan kartu SIM yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Modus Operandi dan Kerugian Miliaran Rupiah
Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjalin hubungan asmara melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Sasaran utama mereka adalah perempuan berusia 45 hingga 60 tahun.
Adapun skema penipuan yang dilakukan adalah:
Hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi dengan proporsi 65 persen untuk AYV, serta masing-masing 30 persen untuk KKP dan LNH. Berdasarkan penyidikan, para pelaku telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 1,1 miliar.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain, mengingat terdapat 22 korban yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Timur.