BONDOWOSO (Surau.ID) – Polres Bondowoso Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik live streaming bermuatan asusila berbayar yang dilakukan melalui platform digital. Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengamankan dua tersangka berinisial AH dan SMO.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa pihaknya mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di media sosial.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Iptu Wawan, Senin (4/6/26).
Petugas kemudian menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna, lalu mengarahkan penonton ke aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar.
Pelaku meminta penonton mentransfer sejumlah uang untuk mengakses konten asusila secara langsung. Aktivitas ilegal ini dilakukan berulang kali sepanjang April 2026.
Barang Bukti Disita
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video kegiatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan digital yang merusak moral masyarakat.
“Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergiur konten ilegal.
“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.