Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
18 Februari 2026 | 21:48 WIB
Daerah

MUI Probolinggo Atur Speaker Masjid hingga Operasional Warung saat Ramadan

Lumii 20260218
Ilustrasi toa masjid saat Ramadan (Foto: Ist).

 

PROBOLINGGO (Surau.ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menerbitkan taushiyah berisi pedoman pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 Hijriah, termasuk pengaturan penggunaan pengeras suara masjid serta operasional rumah makan di siang hari.

Seruan tersebut diterbitkan pada Rabu, 18 Februari 2026, sebagai upaya menjaga kekhusyukan bulan suci sekaligus memastikan ketertiban umum tetap terpelihara di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Dalam panduan itu, MUI meminta pengurus masjid dan mushalla membatasi penggunaan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WIB. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar kegiatan syiar seperti tadarus Al-Qur’an dan kajian keislaman tetap berjalan tanpa mengganggu waktu istirahat masyarakat. Meski demikian, MUI tetap mendorong agar semangat menghidupkan Ramadan melalui berbagai kegiatan ibadah diperkuat selama bulan puasa.

Pengaturan Operasional Rumah Makan

Selain pengaturan pengeras suara, aspek operasional rumah makan juga menjadi perhatian. MUI mengimbau para pelaku usaha kuliner, mulai dari warung hingga kafe, untuk mengutamakan layanan pesan antar atau dibawa pulang (take-away) pada siang hari.

Apabila tetap melayani pembeli sebelum waktu berbuka, pengelola diminta tidak membuka layanan makan di tempat secara terbuka. Penyesuaian seperti pemasangan tirai penutup dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Imbauan Penertiban dan Jaga Ukhuwah

Di sisi lain, MUI juga meminta aparat keamanan dan ketertiban, seperti TNI, Polri, serta Satpol PP, melakukan pembinaan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu suasana Ramadan. Penertiban diarahkan pada praktik perjudian, peredaran minuman keras, hingga tempat hiburan malam.

Pelaksanaan pengawasan tersebut diharapkan mengedepankan pendekatan persuasif dan pencegahan, bukan tindakan konfrontatif.

Tak hanya menyentuh aspek teknis, MUI turut mengajak masyarakat menjaga ukhuwah dan menghindari perdebatan pada persoalan khilafiyah yang bersifat cabang. Umat juga diingatkan untuk menjaga lisan serta bijak bermedia sosial dengan tidak menyebarkan fitnah maupun informasi yang belum terverifikasi.

Taushiyah ini ditandatangani Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abd. Wasik Hannan, dan Sekretaris Umum Drs. H. Taufik, M.Pd.I., sebagai pedoman bersama dalam menyambut dan menjalankan ibadah Ramadan tahun ini.

Penulis: Badrul Nurul Hisyam
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id