JAKARTA (Surau.ID) – Komisi X DPR RI berkomitmen memperjuangkan nasib guru non-aparatur sipil negara (ASN) agar tetap dapat mengabdi di sekolah menyusul kebijakan batas akhir penugasan guru honorer pada 31 Desember 2026.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan pihaknya memahami keresahan guru non-ASN terkait kejelasan status dan masa depan pekerjaan mereka. Kondisi tersebut, menurut dia, banyak ditemui saat anggota dewan melakukan reses ke daerah.
“Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut,” kata Hetifah di Jakarta, Selasa (12/05/2026).
Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Rapat itu dilakukan untuk meminta penjelasan pemerintah terkait reformasi status guru non-ASN.
Menurut Hetifah, status guru honorer harus segera diperjelas agar memiliki kepastian hukum dan kesejahteraan. Ia menilai skema pengangkatan menjadi ASN, PPPK, maupun PNS perlu dipercepat.
“Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS,” ujarnya.
Hetifah mengatakan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah dibahas DPR akan mengatur ulang status dan sistem rekrutmen guru di Indonesia. Penataan itu juga mencakup skema pengupahan agar lebih merata di seluruh daerah.
“Kalau perlu nanti di dalam proses rekrutmen kita lakukan satu penataan ulang, kemudian juga semacam restrukturisasi kewenangan agar ada mungkin single salary di semua daerah dan ada kepastian statusnya. Kalau bisa semua guru menjadi PNS,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan penugasan guru non-ASN berlangsung hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Terkait dengan ke depan, sekarang ini Menteri PANRB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan,” ujar Nunuk dalam taklimat pers, Senin (11/05/2026).