JAKARTA (Surau.ID) – Anggota DPR RI, Nurdin Halid, memberikan dukungan penuh terhadap wacana pembentukan Undang-Undang Sistem Ekonomi Nasional. Langkah legislasi ini dinilai sangat krusial sebagai kerangka hukum yang kuat guna mewujudkan Ekonomi Pancasila, yang merupakan komitmen utama Presiden Prabowo Subianto dalam memajukan kesejahteraan rakyat.
Ekonomi Pancasila sebagai Ideologi Negara
Nurdin menyatakan bahwa penguatan regulasi ini sejalan dengan mandat konstitusi, yakni Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 serta Ketetapan MPR Nomor XVI/1998 mengenai Politik Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi. Menurutnya, penegasan Presiden Prabowo mengenai Ekonomi Pancasila pada Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, merupakan deklarasi untuk menegakkan ideologi ekonomi Indonesia.
“Adalah logis bahwa Pancasila sebagai ideologi negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara. Jadi, ideologi Ekonomi Pancasila adalah ‘anak kandung’ dari ideologi negara,” ungkap Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/6/2026). Ia menambahkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 adalah sistem dasar dan strategi besar dalam menerjemahkan cita-cita Pancasila yang abstrak ke dalam kebijakan konkret.
Pemberdayaan Ekonomi Akar Rumput melalui Koperasi
Nurdin juga mengapresiasi berbagai langkah strategis pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya terkait transformasi kelembagaan ekonomi. Salah satu program unggulan yang disorot adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 83 ribu wilayah di seluruh Indonesia. Program ini mengadopsi filosofi “sapu lidi” Bung Hatta, di mana ekonomi rakyat yang kecil dan terbatas perlu dihimpun dalam wadah usaha bersama agar memiliki daya tawar yang kuat.
Namun, ia mengingatkan agar KDKMP dikelola secara profesional sesuai prinsip-prinsip koperasi universal. Karena KDKMP memanfaatkan Dana Desa dari APBN, maka kepemilikan dan pengelolaannya harus menjunjung tinggi prinsip “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota” agar tidak mengalami kegagalan sebagaimana terjadi pada KUD di era sebelumnya.
Super Holding dan Hilirisasi SDA
Lebih lanjut, Nurdin menyoroti pembentukan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara sebagai super holding BUMN yang berfungsi sebagai mesin penggerak ekonomi strategis nasional. Melalui PP Nomor 19 Tahun 2026, tata kelola investasi negara kini diperkuat agar aset nasional dapat dikelola lebih produktif dan akuntabel.
Selain itu, pemerintah dinilai serius dalam menjalankan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 melalui program hilirisasi terhadap 28 komoditi unggulan sumber daya alam. Strategi ini diharapkan dapat mendorong industrialisasi berbasis kekayaan alam, mencegah kebocoran nilai ekspor, dan pada akhirnya menciptakan kemandirian bangsa yang berujung pada peningkatan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.