JAKARTA (Surau.ID) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih adanya sejumlah persoalan integritas di lingkungan pendidikan meski Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Nasional 2026 mencapai 73,30 atau berada pada level adaptif.
Persoalan tersebut antara lain terlihat dari praktik menyontek, plagiarisme, pemberian hadiah kepada tenaga pendidik, hingga kerentanan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa serta promosi jabatan di satuan pendidikan.
Temuan itu menjadi bagian dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang diluncurkan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10). Survei tersebut menjangkau 42.810 satuan pendidikan dengan melibatkan 393.584 responden dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, mengatakan survei melibatkan berbagai kelompok responden di lingkungan pendidikan.
“Tahun ini, melibatkan 42.810 responden. Adapun responden SPI Pendidikan, terdiri dari peserta didik, murid, dan mahasiswa,” kata Dian.
Pengukuran tersebut mencakup 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, sembilan negara yang menjadi lokasi satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, serta 36 domain pendidikan tinggi.
Untuk jenjang sekolah dasar dan sederajat, survei menyasar siswa kelas 4 dan 5. Sementara pada jenjang SMP dan sederajat, responden berasal dari kelas 7 dan 8. Adapun jenjang SMA dan sederajat melibatkan siswa kelas 10 dan 11.
“Kemudian tenaga pendidik dari instansi pendidikan terpilih dan responden lain adalah kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi,” imbuhnya.
Praktik Menyontek hingga Gratifikasi Masih Ditemukan
KPK menemukan sejumlah persoalan yang menunjukkan bahwa penguatan integritas di lingkungan pendidikan belum sepenuhnya berjalan. Salah satunya menyangkut kejujuran akademik.
Praktik menyontek masih ditemukan pada 43 persen sekolah dan 71 persen kampus yang menjadi responden survei. Sementara itu, persoalan plagiarisme tercatat masih ditemukan pada 93 persen perguruan tinggi responden.
Persoalan lain muncul dalam bentuk persepsi terhadap pemberian hadiah atau bingkisan. Sebanyak 52 persen satuan pendidikan masih menganggap pemberian tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
Di perguruan tinggi, 95 persen kampus melaporkan adanya kebiasaan memberikan bingkisan kepada dosen pada momen tertentu. Di sekolah, kebiasaan serupa dari orang tua kepada guru dilaporkan oleh 60 persen sekolah.
KPK juga menemukan kerentanan dalam tata kelola pendidikan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, serta promosi jabatan yang masih berpotensi dipengaruhi oleh kedekatan dengan pimpinan satuan pendidikan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak cukup dilihat dari perilaku individu. Sistem, budaya organisasi, serta mekanisme tata kelola turut menentukan bagaimana praktik-praktik tersebut tumbuh dan dianggap biasa dalam lingkungan pendidikan.
IIP 2026 Capai 73,30
Secara keseluruhan, IIP Nasional 2026 berada di angka 73,30 dan masuk kategori adaptif. KPK menilai capaian tersebut menunjukkan penerapan nilai integritas mulai berkembang lebih stabil, kolaborasi antarpemangku kepentingan semakin terarah, dan sejumlah perbaikan tata kelola mulai terlihat.
Meski demikian, capaian tersebut belum dianggap sebagai hasil akhir. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan skor tersebut merupakan capaian yang baik, tetapi masih harus ditingkatkan melalui kerja bersama.
“Mari kita jadikan ini sebagai agenda bangsa. Kalau kita perbaiki bersama-sama, saya yakin hasilnya akan semakin baik. Skor ini sudah bagus, namun harus terus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujar Setyo.
Berdasarkan dimensinya, karakter peserta didik memperoleh skor 74,24, ekosistem pendidikan 75,08, sedangkan tata kelola menjadi dimensi dengan capaian terendah, yakni 70,67.
Kondisi itu membuat penguatan tata kelola menjadi salah satu fokus penting dalam upaya memperbaiki integritas pendidikan nasional. Setyo mengingatkan bahwa persoalan integritas kerap bermula dari tindakan kecil yang dianggap lumrah.
“Kita harus memahami bahwa korupsi sering kali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik dalam diri. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” tegas Setyo.
KPK menekankan hasil SPI Pendidikan 2026 tidak dimaksudkan untuk memberikan label buruk kepada sekolah, perguruan tinggi, maupun daerah. Data tersebut justru diarahkan sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti untuk menemukan titik rawan dan menentukan prioritas pembenahan.
Selanjutnya, KPK akan menyebarluaskan hasil SPI Pendidikan 2026 ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Lembaga antirasuah itu juga akan melakukan pendampingan, pemantauan, serta observasi terhadap praktik-praktik baik di wilayah dengan capaian integritas yang beragam.