PROBOLINGGO (Surau.ID) – Pondok Pesantren Pondok Pesantren Nurul Jadid memperkuat komitmen kesejahteraan pegawai melalui sosialisasi aktivasi aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) bersama BPJS Ketenagakerjaan di Aula I pesantren, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi peningkatan kinerja organisasi dengan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai berjalan optimal. Sosialisasi juga mencakup pengenalan layanan Service Point dan pemanfaatan aplikasi JMO.
Kepala Subbagian Kepegawaian Nurul Jadid, Abdul Manaf Firdaus, menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah dimulai sejak 2018 atas arahan pimpinan pesantren.
“Total ada 786 pegawai yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan, mencakup berbagai lembaga formal di bawah naungan pesantren, termasuk unit pendidikan dan layanan kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 11 satuan kerja (satker) di lingkungan pesantren yang telah terdaftar sebagai peserta program. Menurutnya, langkah ini memberikan kepastian perlindungan kerja bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
Abdul Manaf menjelaskan, sebagian pegawai telah memanfaatkan aplikasi JMO untuk mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk informasi terkait jaminan kehilangan pekerjaan.
“Kami bersyukur karena pegawai tidak hanya mendapatkan jaminan kesehatan, tetapi juga lima program perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh,” katanya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Kurniawan, memaparkan bahwa sistem jaminan sosial di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program utama, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ini menunjukkan komitmen lembaga dalam memberikan perlindungan paripurna bagi karyawan, dari masa aktif hingga pascakerja,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, pesantren berharap seluruh pegawai dapat memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara optimal. Aktivasi aplikasi JMO menjadi salah satu langkah untuk mempermudah akses layanan sekaligus meningkatkan literasi jaminan sosial di lingkungan kerja.