LUMAJANG (Surau.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memastikan warga tetap memperoleh layanan kesehatan meski terjadi penyesuaian status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini menargetkan pasien dengan penyakit kronis, kondisi darurat, serta kelompok masyarakat rentan.
Penyesuaian status PBI berdampak pada 52.773 peserta per 1 Februari 2026. Data tersebut menjadi acuan Pemkab Lumajang untuk menyusun langkah mitigasi, termasuk pendampingan dan informasi yang jelas bagi masyarakat terdampak.
“Pemkab Lumajang berkomitmen menjaga aspek kemanusiaan. Masyarakat yang masih membutuhkan layanan, terutama dalam kondisi medis tertentu, tetap difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat,” ujar Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, Senin (16/2/2026).
Menurut Indriono, kebijakan penyesuaian PBI merupakan langkah nasional untuk memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran. Namun, pemerintah daerah tetap hadir untuk mencegah terputusnya akses layanan bagi warga.
“Bagi warga yang mengalami kendala status kepesertaan, namun membutuhkan penanganan segera, pelayanan kesehatan tetap harus diberikan terlebih dahulu, sembari proses administratif didampingi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial P3A dan perangkat desa,” lanjutnya.
Ia menambahkan, reaktivasi PBI dapat diajukan bagi warga yang secara nyata tergolong miskin atau rentan miskin, serta membutuhkan layanan medis berkelanjutan. Prosesnya dilakukan melalui sistem yang sudah ditetapkan, dengan pendampingan petugas agar masyarakat tidak merasa sendirian.
“Kami memastikan ada jalur pendampingan yang jelas. Pemerintah desa, operator SIKS-NG, hingga Dinas Sosial P3A siap membantu masyarakat agar hak layanan kesehatannya tetap terjaga,” kata Indriono.
Sebelumnya, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan seluruh fasilitas layanan kesehatan tidak boleh menolak pasien. Ia menekankan pelayanan medis harus tetap berjalan meski ada masalah administratif, termasuk status kepesertaan PBI.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat, sehingga fasilitas kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan memastikan pasien tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” ujar Indah.
Pemkab Lumajang juga terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan perlindungan sosial dan pelayanan medis berjalan bersamaan. Pemerintah daerah mendorong penyampaian informasi yang utuh agar masyarakat memahami alur layanan dan tetap merasa terlindungi.
Dengan pendekatan ini, Pemkab Lumajang menegaskan kehadiran negara dalam menjaga hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, meski terjadi penyesuaian administratif PBI.