Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
20 Juli 2026 | 13:33 WIB
Daerah

Pemkot dan DPRD Kota Kediri Sahkan Dua Perda Strategis

IMG 352
Sinergi membangun masa depan Kota Kediri (Foto: Surau.ID/Ist).

 

KEDIRI (Surau.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri bersama DPRD Kota Kediri resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial menjadi Perda dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Minggu (19/7/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat tatanan demokrasi di wilayah Kota Kediri. Pengesahan dua aturan ini diharapkan mampu menjadi fondasi hukum yang lebih solid bagi pembangunan kota.

Sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam penyelesaian pembahasan regulasi ini. Keduanya sepakat bahwa kebijakan tersebut sangat mendesak demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi anggaran di tahun mendatang.

Optimalisasi Keuangan dan Demokrasi

Perda pertama berfokus pada manajemen keuangan daerah yang lebih transparan dan efisien, guna memastikan setiap alokasi anggaran berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Fokus ini merupakan respon atas kebutuhan efektivitas tata kelola pemerintahan yang responsif.

Sementara itu, Perda kedua menyoroti pentingnya pengembangan ekosistem demokrasi lokal agar partisipasi masyarakat dapat lebih ditingkatkan. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan lingkungan politik yang lebih sehat, akuntabel, serta inklusif bagi seluruh lapisan warga kota.

Komitmen untuk Pelayanan Publik

Pihak Pemkot Kediri menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian Perda ini adalah bentuk tanggung jawab moral dalam memberikan jaminan hukum yang lebih baik bagi rakyat. Sinergi ini akan terus dijaga demi kelancaran agenda pembangunan kota yang berkelanjutan.

“Pengesahan dua Perda ini adalah bukti nyata komitmen kita untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Kediri agar lebih maju dan mandiri,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri dalam sambutannya saat paripurna berlangsung.

Pengesahan regulasi ini menandai babak baru bagi Kota Kediri dalam menata sektor keuangan dan demokrasi. Harapannya, implementasi di lapangan dapat segera berjalan sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh seluruh masyarakat secara nyata dan berkelanjutan.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id