JAKARTA (Surau.ID) – Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang kerja sama Whistleblowing System (WBS) terintegrasi pada Selasa (30/6/2026), sebagai langkah strategis menjaga profesionalisme organisasi dan mencegah tindak pidana korupsi secara dini.
Kolaborasi ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pengawasan internal. Sejak 2021, Kemenag telah mengintegrasikan kanal pengaduan dan menjamin perlindungan bagi pelapor sebagai bagian dari transparansi tata kelola birokrasi.
Sistem ini berfungsi sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi penyimpangan di lingkungan instansi. Dengan penguatan pertukaran data, diharapkan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan oleh pihak terkait.
Kolaborasi Strategis Antikorupsi
Integrasi WBS menjadi katalisator bagi Kemenag untuk membumikan nilai-nilai antikorupsi di seluruh satuan kerja. Langkah preventif ini juga didukung oleh pengembangan konsep antikorupsi berbasis perspektif agama yang disosialisasikan melalui berbagai medium dakwah keagamaan di seluruh Indonesia.
Menteri Agama menegaskan bahwa lembaganya menempatkan integritas sebagai prioritas utama. Mengingat besarnya jumlah pegawai, Kemenag berkomitmen untuk terus terbuka terhadap pengawasan ketat dari KPK guna memastikan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi.
Menuju Tata Kelola Bersih
Dukungan Kemenag terhadap agenda KPK bertujuan untuk memperkuat kredibilitas institusi sekaligus berkontribusi bagi pemberantasan korupsi nasional. Pengawasan yang lebih sistematis diharapkan mampu menciptakan kultur birokrasi yang lebih akuntabel dan berintegritas.
“Saya mendukung betul, mohon kami diawasi ketat juga oleh KPK. Berikan teguran jika Bapak menemukan hal-hal yang tidak sesuai, supaya kami bisa melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi,” ujar Nasaruddin Umar, Menteri Agama.
Perpanjangan kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi kedua lembaga dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan. Sinergi ini memastikan bahwa setiap upaya pencegahan korupsi berjalan beriringan dengan komitmen moralitas para pelayan publik di Indonesia.