Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
11 April 2026 | 16:03 WIB
Nasional

Kasus KPK Palsu, Sahroni Soroti Celah Keamanan Gedung DPR

IMG
Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI (Foto: Ist).

 

JAKARTA (Surau.ID) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti lemahnya sistem keamanan menyusul kasus penipuan yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaku bahkan disebut mampu masuk ke area Gedung DPR dan mendekati ruang tunggu pimpinan.

Peristiwa itu bermula ketika Sahroni didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai pejabat KPK dan meminta uang sebesar Rp300 juta. Permintaan tersebut disampaikan tanpa adanya proses negosiasi.

“Pelaku datang langsung ke Gedung DPR, bahkan sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Ia menilai keberanian pelaku menembus area terbatas DPR menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengamanan dan verifikasi identitas di lingkungan lembaga negara.

Menurut Sahroni, pelaku menggunakan pendekatan persuasif dengan komunikasi intensif untuk menekan korban. “Tidak ada negosiasi. Permintaan langsung Rp300 juta,” katanya. Ia menambahkan, pelaku terus-menerus menghubungi untuk meminta uang tersebut.

Sahroni juga menegaskan bahwa dalam komunikasi tersebut tidak ada pembahasan perkara hukum. Karena itu, kasus ini dinilai murni sebagai penipuan dengan modus mencatut nama lembaga negara.

Terungkap Lewat Koordinasi dengan KPK dan Polisi

Sahroni mengaku segera melakukan konfirmasi kepada pihak KPK yang memastikan tidak pernah ada permintaan tersebut. Setelah itu, ia berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kasus ini kemudian diungkap pada 9 April 2026. Aparat menangkap seorang perempuan berinisial TH (48) bersama pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam penindakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta, stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, serta beberapa identitas palsu.

Sahroni menegaskan, penyidik mengarahkan kasus ini sebagai tindak pidana penipuan. “Dari laporan yang dibuat, awalnya diarahkan pada dugaan pemerasan dan penipuan. Namun dalam proses penyidikan, aparat menilai unsur pemerasan tidak terpenuhi,” katanya.

Ia menyebut kasus ini menjadi peringatan bagi publik dan pejabat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan lembaga negara tanpa verifikasi.

“Makanya saya membuat peringatan di media sosial, agar semua pihak, baik pejabat maupun swasta, berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga,” ujarnya.

Sahroni berharap penanganan perkara ini memberikan efek jera sekaligus mendorong penguatan sistem keamanan dan verifikasi identitas di institusi publik agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id