JAKARTA (Surau.ID) – Kementerian Agama memperbolehkan madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan Islam yang terdampak abu vulkanik erupsi gunung berapi untuk menghentikan pembelajaran tatap muka sementara waktu, Senin (07/09/2026).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan fleksibilitas penyesuaian metode belajar mengajar demi keselamatan warga satuan pendidikan.
Penyesuaian kegiatan belajar dapat dilakukan melalui pengurangan durasi tatap muka hingga pengalihan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pembelajaran normal baru bisa dimulai kembali setelah kondisi dinilai aman oleh instansi berwenang.
Protokol Kesehatan Dan Keselamatan Waktu Erupsi
Pimpinan lembaga pendidikan wajib memastikan pembersihan sarana prasarana dari paparan abu vulkanik serta menyediakan masker standar seperti N95, KN95, atau masker medis. Warga pesantren dan madrasah juga dianjurkan memakai pakaian tertutup.
Apabila terdapat warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat dampak abu vulkanik, pihak pengelola diminta segera merujuknya ke fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan medis.
Informasi Terbuka Dan Harapan Kondusif
Informasi perubahan jadwal maupun metode pembelajaran harus disampaikan secara jelas kepada orang tua murid agar tidak menimbulkan kepanikan. Koordinasi berkelanjutan tetap dilakukan bersama pihak berwenang di daerah terdampak erupsi.
“Kita berdoa semoga erupsi gunung berapi segera mereda dan keadaan kembali kondusif. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas sebagaimana biasanya,” ujar Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag., Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Kebijakan ini menjadi langkah responsif pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan para santri serta siswa di wilayah terdampak bencana.