DEPOK (Surau.ID) – Kementerian Agama RI resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, pada Minggu, 12 Juli 2026.
Program ini diinisiasi untuk memastikan lingkungan pendidikan, khususnya pesantren dan madrasah, bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, seksual, psikis, maupun kekerasan digital.
Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar program, melainkan komitmen kolektif untuk merawat lembaga pendidikan keagamaan agar menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Menurutnya, langkah ini merupakan upaya mendesak untuk memastikan setiap santri dapat menuntut ilmu tanpa dibayangi rasa takut.
Lima Pilar Utama Gernas RANA
Implementasi Gernas RANA di lingkungan pesantren didukung oleh lima pilar strategis, yaitu:
Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta diklaim telah memberikan dampak positif dalam menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara guru dan santri, serta antara lembaga dengan masyarakat.
Transformasi Tata Kelola dan Keterbukaan
Dalam rangka perlindungan yang lebih optimal, Kemenag berkomitmen memperketat standar penyelenggaraan pondok pesantren serta kriteria kiai. Hal ini bertujuan memberikan kepastian standar bagi masyarakat sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan di lingkungan pendidikan.
Menag juga mendorong budaya keterbukaan bagi setiap pengelola lembaga pendidikan dalam menangani kasus kekerasan. “Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat,” tegasnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan SAPA 129 guna mendapatkan penanganan dan pendampingan segera.