JEMBER (Surau.ID) – Jagat media sosial sempat dihebohkan oleh rumor pembatasan nominal pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan bermotor. Isu tersebut menyebutkan bahwa pembelian Pertalite kini dipatok maksimal hanya Rp50.000 per transaksi.
Isu liar ini berembus kencang setelah PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi, yakni Pertamax RON 92 dan Pertamax Green RON 95, per 10 Juni 2026. Banyak netizen berspekulasi bahwa kenaikan tersebut memicu eksodus konsumen ke Pertalite, yang kemudian memicu rumor pembatasan distribusi.
Menanggapi kepanikan publik tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memberikan klarifikasi tegas. Ia menepis seluruh kabar miring mengenai adanya kebijakan pembatasan nominal pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Roberth menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah pusat maupun pihak Pertamina belum mengeluarkan instruksi formal terkait pembatasan distribusi kuota Pertalite di lapangan. Baik untuk pengendara roda dua maupun roda empat, masyarakat tetap memiliki kebebasan penuh untuk membeli pasokan BBM sesuai kebutuhan.
“Setahu saya pembatasan itu belum ada ya. Sampai saat ini tidak ada rencana dari pemerintah mengenai pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan,” ujar Roberth kepada awak media, Kamis (11/6/2026).
Fenomena isu pembatasan BBM bersubsidi ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, hoaks serupa juga pernah muncul pada akhir Mei 2026 lalu. Pada saat itu, pihak korporasi pun telah menegaskan bahwa instansi pemerintahan belum menerbitkan draf aturan apa pun.
Pertamina memastikan bahwa belum ada aturan pembatasan Pertalite yang didasarkan pada merek kendaraan tertentu maupun klasifikasi kapasitas mesin (CC). Pernyataan resmi ini sekaligus mengakhiri narasi keliru yang beredar di media sosial.
Pihak Pertamina menghimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan informasi yang tidak memiliki dasar hukum valid. Seluruh transaksi di SPBU dipastikan berjalan normal seperti sedia kala, tanpa ada hambatan kuota baru atau batasan nominal transaksi yang membatasi hak akses masyarakat terhadap BBM subsidi.