Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
23 April 2026 | 17:55 WIB
Daerah

Praktik Pengoplosan Pertalite 4,5 Ton Digerebek Polisi di OKU Selatan

Pengeplosan BBM
Ilustrasi Praktik Pengoplosan Pertalite 4,5 Ton di OKU Selatan. {Foto: Polres Nganjuk}

 

OKU SELATAN (Surau.ID) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengungkap praktik ilegal pengangkutan sekaligus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sekitar 4,5 ton BBM beserta sejumlah barang bukti lain.

Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli rutin Unit Pidsus pada Sabtu (18/4/2026) dini hari. Saat patroli berlangsung, petugas menghentikan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 yang mengangkut puluhan jeriken berisi BBM tanpa dokumen resmi.

“Kami mengamankan kendaraan beserta muatan karena tidak dilengkapi izin sah. Dari hasil pemeriksaan, BBM ini berasal dari Baturaja dan diduga kuat akan dioplos,” ujar AKP Aston, Kamis (23/4/2026).

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 107 jeriken berisi Pertalite dengan total muatan diperkirakan mencapai 4,5 ton. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, sehari setelah penangkapan.

Dalam penggeledahan di gudang tersebut, tim Satreskrim menemukan sejumlah barang yang memperkuat dugaan praktik pengoplosan BBM subsidi. Polisi menyita tiga kaleng serbuk pewarna warna kuning dan hijau serta satu jeriken berisi sisa BBM sekitar 10 liter. Temuan itu mengindikasikan para pelaku diduga mencampur atau mengolah kembali BBM subsidi sebelum mengedarkannya. Polisi mengamankan seluruh barang bukti dengan disaksikan perangkat desa setempat untuk memastikan proses berjalan transparan.

Polisi menetapkan dua warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya berinisial RY (33) dan RP (23). Penyidik menduga kedua tersangka berperan dalam pengangkutan hingga rencana pengoplosan BBM subsidi tersebut.

AKP Aston menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Polisi juga memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan.

“Dari hasil penindakan, kami mengamankan 107 jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 4,5 ton, satu unit kendaraan, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul BBM dan pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id