Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
18 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Nasional

Prabowo Ajukan Persetujuan DPR untuk Jual Eks KRI Ki Hajar Dewantara

IMG 516
Mengenang jejak keperkasaan KRI Ki Hajar Dewantara (Foto: Surau.ID/Ist).

 

JAKARTA (Surau.ID) – Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan resmi kepada DPR RI untuk menjual satu unit barang milik negara berupa eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui Surat Presiden Nomor R-33 tertanggal 14 Juli 2026 demi efisiensi optimal aset pertahanan negara.

Surat penting tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai langkah awal proses konstitusional perizinan penjualan aset milik negara secara transparan.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa usulan terkait penjualan kapal perang eks TNI AL tersebut kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Komisi I DPR untuk ditindaklanjuti secara komprehensif bersama pihak eksekutif terkait di parlemen.

Pembahasan dan Mekanisme Lanjutan di DPR

Komisi I DPR nantinya akan membahas berbagai aspek teknis serta menelaah permohonan yang diajukan oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan akhir terkait persetujuan penjualan barang milik negara tersebut di tingkat parlemen secara terbuka dan mendalam.

Hingga saat ini, pihak pemerintah maupun pimpinan dewan belum mengungkapkan informasi mendetail mengenai identitas calon pembeli, negara tujuan, serta besaran nilai transaksi penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara tersebut kepada publik luas secara resmi.

Sejarah Panjang di TNI Angkatan Laut

KRI Ki Hajar Dewantara dengan nomor lambung 364 merupakan kapal perang buatan era Yugoslavia yang memiliki catatan panjang dalam sejarah TNI AL sebagai kapal kombatan sekaligus kapal latih tempur yang sangat handal di masanya.

Sejumlah perwira tinggi terkemuka, termasuk mantan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, tercatat pernah mengemban tugas penting pada awal karier mereka di atas kapal yang sarat pengalaman penugasan penegakan hukum di perairan nusantara.

Proses penjualan aset negara ini masih berada pada tahap awal pembahasan di tingkat komisi dan belum menjadi keputusan final, sehingga seluruh perkembangan selanjutnya sangat bergantung penuh pada hasil kajian mendalam Komisi I DPR RI.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id