Jakarta, Surau.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal kuat akan turun langsung menangani polemik kenaikan upah minimum yang tengah menjadi sorotan utama kalangan buruh.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa dirinya sempat berdialog dengan Presiden mengenai tuntutan kenaikan upah yang kembali menguat.
“Soal upah, serahkan kepada saya. Nanti saya rundingkan seperti tahun lalu,” kata Dasco menirukan pernyataan Prabowo dalam Rapimnas KSPSI, Jumat (5/12/2025).
Menurut Dasco, Prabowo memiliki rekam jejak keberpihakan yang jelas terhadap kaum pekerja. Ia mengingatkan bahwa dalam berbagai polemik penetapan upah sebelumnya, pemerintah dan serikat buruh selalu mampu menemukan kesepakatan melalui musyawarah.
“Keberpihakan kepada buruh pasti. Kita ingat, Menaker mintanya sekian, tapi Presiden bilangnya sekian aja,” ucap Dasco.
Catatan tahun sebelumnya juga menguatkan hal itu. Pada penetapan UMP 2025, Menaker Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun Prabowo menetapkan angka yang lebih tinggi, yakni 6,5%.
Karena itu, pembahasan UMP 2026 diperkirakan kembali melibatkan peran langsung Presiden, terutama di tengah tekanan ekonomi dan peningkatan tuntutan kesejahteraan pekerja.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyambut baik komitmen tersebut dan menilai Dasco bisa menjadi jembatan komunikasi strategis antara buruh dan pemerintah.
Ia menyebut dalam waktu dekat akan ada pertemuan antara pimpinan serikat buruh dan pemerintah untuk membahas isu-isu nasional yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.
“Saya mendengar akan ada pertemuan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Di tengah dinamika ini, kalangan buruh juga menyoroti lambatnya pengumuman anggota Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Meski struktur lembaga dan Keputusan Presiden terkait pembentukannya telah rampung, pemerintah belum mengumumkan siapa yang akan mengisi kepengurusan.
Kondisi tersebut membuat pembahasan kesejahteraan buruh menjadi semakin mendesak, bersamaan dengan tuntutan kenaikan upah minimum yang dinilai penting untuk mempertahankan daya beli pekerja. (*)