Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
20 Juni 2026 | 16:01 WIB
Nasional

Rekam Jejak Keputusan Strategis Munas Alim Ulama NU (1981–2025)

IMG 26
Lambang resmi organisasi Nahdlatul Ulama (Foto: Surau.ID/Ist).

 

JAKARTA (Surau.ID) – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama merupakan forum musyawarah tertinggi di lingkungan organisasi setelah Muktamar. Forum ini menjadi ruang bagi para ulama, pengasuh pesantren, dan ahli di bidangnya untuk merumuskan hukum keagamaan serta respon strategis atas berbagai persoalan aktual yang dihadapi umat dan bangsa.

Sejak pertama kali digelar pada 1981 hingga 2025, Munas telah melahirkan berbagai keputusan krusial yang menjadi pedoman bagi warga nahdliyin. Berikut adalah rangkuman keputusan-keputusan penting dari Munas Alim Ulama NU sepanjang sejarahnya:

  1. Munas 1981 (Yogyakarta): Mengukuhkan KH Ali Maksum sebagai Rais Aam PBNU serta memutuskan hukum terkait bayi tabung dan pencangkokan organ tubuh manusia dengan syarat-syarat tertentu.
  2. Munas 1983 (Situbondo): Menghasilkan keputusan monumental yakni pemulihan Khittah NU 1926, deklarasi hubungan Pancasila dengan Islam, serta rekomendasi larangan perangkapan jabatan pengurus NU dengan organisasi politik.
  3. Munas 1987 (Cilacap): Menetapkan ketentuan rukyatul hilal sebagai fardu kifayah dan kebijakan tidak membedakan mathla’ dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, serta Idul Adha.
  4. Munas 1992 (Lampung): Menginisiasi sistem pengambilan keputusan hukum Islam yang memberikan ruang bagi pola metodologis (manhaji), melampaui sekadar pengambilan teks (qauli) dari kitab mazhab Syafi’i.
  5. Munas 1997 (Lombok): Menetapkan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa dibolehkan dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan lebih besar dan telah menempuh jalur musyawarah atau lobi.
  6. Munas 2002 (Jakarta): Menetapkan hukuman bagi koruptor, mulai dari potong tangan hingga hukuman mati.
  7. Munas 2006 (Surabaya & Jakarta): Mengharamkan praktik trafficking (perdagangan orang) dan mewajibkan setiap pihak untuk mencegah serta melindungi korbannya.
  8. Munas 2012 (Cirebon): Merekomendasikan peninjauan ulang sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena besarnya mafsadat (kerusakan) seperti politik uang dan biaya tinggi.
  9. Munas 2014 (Jakarta): Menetapkan hukum aborsi sebagai haram kecuali dalam kondisi darurat medis, serta menegaskan bahwa konsep khilafah tidak relevan bagi negara bangsa saat ini.
  10. Munas 2017 (Lombok): Merumuskan fiqih bagi penyandang disabilitas dan menegaskan kewajiban negara dalam pemenuhan hak-hak mereka, serta menekankan pelarangan monopoli lahan.
  11. Munas 2019 (Banjar): Menetapkan konsep muwathin (warga negara) bagi non-Muslim dalam konteks negara bangsa, di mana posisi mereka setara dengan hak dan kewajiban yang sama.
  12. Munas 2021 (Jakarta): Mendukung kebijakan perdagangan dan perpajakan karbon sebagai upaya mitigasi kerusakan lingkungan.
  13. Munas 2023 (Jakarta): Menetapkan bahwa menanyakan masalah keagamaan kepada Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) diperbolehkan, namun haram menjadikannya sebagai pedoman amaliah.
  14. Munas 2025 (Jakarta): Menegaskan bahwa laut tidak boleh dimiliki oleh individu atau korporasi, serta mendesak pemerintah untuk membuat regulasi ketat pembatasan media sosial bagi anak guna perlindungan dari konten negatif.

Kiprah panjang Munas Alim Ulama NU menunjukkan bahwa tradisi intelektual di lingkungan pesantren terus relevan dalam menjawab tantangan zaman melalui kacamata syariat yang dinamis dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id