Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
19 Februari 2026 | 10:34 WIB
Nasional

Sahroni Kembali Aktif Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Usai Dinonaktifkan

IMG 20260219 WA0003 (1)
Ahmad Sahroni (dua kiri) dan jajaran pimpinan Komisi III DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto: DPR.

 

JAKARTA (Surau.ID) – Ahmad Sahroni resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah masa penonaktifannya berakhir. Penetapan itu dilakukan dalam rapat Komisi III di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyusul adanya surat pergantian dari Fraksi Partai NasDem.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin penetapan di forum rapat. Ia menanyakan persetujuan anggota komisi atas pengangkatan kembali Sahroni, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Menurut Dasco, pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi Partai NasDem bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan pergantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, sekaligus perubahan pada posisi Kapoksi dan keanggotaan Badan Anggaran.

Dengan penetapan itu, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III saat dirinya menjalani sanksi. Komisi III DPR sendiri membidangi urusan penegakan hukum serta kemitraan dengan aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR dan anggota Komisi III. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Kehormatan Dewan yang telah memproses perkara yang menimpanya.

“Terima kasih kepada pimpinan dan rekan-rekan Komisi III. Semoga saya bisa menjalankan tugas lebih baik ke depan,” ujarnya. Ia turut menyampaikan ucapan selamat memasuki bulan Ramadan.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Fraksi Partai NasDem mencopot Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III dan memindahkannya menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Langkah tersebut diambil di tengah polemik publik atas pernyataannya yang menuai kontroversi.

Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem kemudian menonaktifkan Sahroni dari DPR RI. Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan, yang masa berlakunya dihitung sejak keputusan penonaktifan oleh partai.

Dengan berakhirnya masa sanksi tersebut, Sahroni kini kembali menempati kursi pimpinan di Komisi III DPR RI.

Penulis: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id