Probolinggo (Surau.ID) – Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, resmi menetapkan jadwal libur Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah bagi seluruh santri putra dan putri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor NJ-B/0054/A.IX/02.2026 yang diterbitkan pada 1 Februari 2026. Dalam surat itu, pihak pesantren menyampaikan bahwa kebijakan libur mengacu pada kalender kegiatan Pondok Pesantren Nurul Jadid tahun 2026.
“Disampaikan dengan hormat bahwa berdasarkan kalender kegiatan Pondok Pesantren Nurul Jadid tahun 2026, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” tulis dalam surat edaran tersebut.
Pesantren menetapkan libur bagi santri putri dimulai pada 16 Ramadan 1447 H atau 6 Maret 2026 hingga 10 Syawal 1447 H. Sementara santri putra mulai libur pada 17 Ramadan 1447 H atau 7 Maret 2026 hingga 11 Syawal 1447 H.

Terkait mekanisme pemulangan, pesantren menegaskan bahwa seluruh santri wajib mengikuti rombongan resmi yang telah ditentukan. “Pemulangan santri WAJIB mengikuti rombongan yang akan diatur dan dikoordinir oleh Pesantren bekerja sama dengan P4NJ Daerah,” demikian bunyi surat tersebut.
Pesantren juga mengatur ketentuan penjemputan santri oleh wali. Wali santri diwajibkan menjemput di titik penurunan penumpang yang telah ditentukan dengan membawa dokumen pendukung. “Dalam pemulangan santri, wali santri wajib menjemput di titik penurunan penumpang (dropspot) yang telah ditetapkan, dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK),” lanjut isi surat.
Adapun jadwal kedatangan kembali santri ditetapkan berbeda antara santri putra dan putri. Santri putri dijadwalkan kembali ke pesantren pada 10 Syawal 1447 H atau 30 Maret 2026, sedangkan santri putra pada 11 Syawal 1447 H atau 31 Maret 2026.
Selain itu, pesantren mengimbau wali santri untuk menyelesaikan kewajiban administrasi sebelum masa libur. “Untuk pemulangan santri, diharap wali santri agar melunasi Biaya Pendidikan Santri (BPS) triwulan I serta melunasi tanggungan kos makan santri bulan Maret 2026,” tertulis dalam surat tersebut.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid KH Moh. Zuhri Zaini, BA., dan Kepala Pondok Pesantren Nurul Jadid KH Abd. Hamid Wahid, M.Ag.

