JAKARTA (Surau.ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (23/6/2026), namun pemerintah belum dapat menghadirkan ahli maupun menyerahkan keterangan tambahan.
Pihak pemerintah, melalui Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, mengajukan permohonan penundaan penyampaian keterangan ahli dengan alasan masih menunggu data dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa Mahkamah berupaya menyelesaikan perkara ini secepat mungkin mengingat urgensi momentum dan faktor waktu yang menjadi isu krusial dalam program tersebut.
Dalam persidangan, Suhartoyo memberikan teguran keras karena pemerintah belum menyerahkan keterangan tambahan yang sebelumnya telah diminta oleh pihak Mahkamah.
“Jangan angguk-angguk saja, Pak. Kalau angguk-angguk itu tidak ter-cover di risalah sidang. Harus ada intonasi suara,” tegas Suhartoyo kepada Zuliansyah saat menanggapi ketidaksiapan dokumen pemerintah dalam persidangan.
Mahkamah memberikan satu kesempatan terakhir bagi pihak Presiden untuk menghadirkan ahli yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026, pukul 10.30 WIB.
Suhartoyo mengingatkan seluruh pihak agar menyerahkan seluruh dokumen, termasuk keterangan ahli beserta kurikulum vitae (CV), kepada Mahkamah paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan kembali dilaksanakan.