Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
07 Juni 2026 | 17:48 WIB
Daerah

Soroti Korupsi MBG dan Isu Meritokrasi, BEM STIH ZAHA Kritik Tata Kelola BGN

IMG
Ketua BEM STIH Zaha Jefri Ali Mahmudi (Foto: Surau.ID/Ist).

 

PROBOLINGGO (Surau.ID) – Aliansi BEM Probolinggo Raya mengkritik keras dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta polemik pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN). Kedua isu ini dinilai menjadi potret mundurnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berbasis kompetensi.

Ketua BEM STIH ZAHA sekaligus Koordinator Isu Politik, Hukum, dan HAM Aliansi BEM Probolinggo Raya, Jefri Ali Mahmudi, menyatakan bahwa dugaan penyelewengan dana pangan anak sekolah merupakan ironi besar. Program yang dirancang untuk mendongkrak kualitas sumber daya manusia (SDM) justru dinodai oleh praktik pemburuan rente.

“Apakah kita masih bisa tidur nyenyak ketika piring anak sekolah diduga menjadi objek korupsi? Ketika makanan yang seharusnya menjadi hak anak-anak bangsa justru dikorupsi, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan generasi Indonesia,” ujarnya.

Tabrak Amanat Konstitusi

Jefri menegaskan, eksploitasi terhadap program pemenuhan gizi masyarakat bukan sekadar tindak pidana biasa. Langkah tersebut menabrak tujuan bernegara dalam Pembukaan UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum, serta Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 terkait tanggung jawab negara atas fasilitas pelayanan umum yang layak.

Guna memulihkan hak publik, Jefri mendesak aparat penegak hukum bergerak taktis menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia meminta investigasi di lapangan berjalan transparan dan tanpa tebang pilih.

Pertanyakan Meritokrasi di Badan Gizi Nasional

Selain pos anggaran yang bocor, Aliansi BEM Probolinggo Raya juga menyoroti pengisian jabatan strategis di Badan Gizi Nasional yang dianggap mengabaikan prinsip meritokrasi (sistem yang menghargai kemampuan).

Penunjukan figur berlatar belakang jurnalistik untuk memimpin lembaga teknis gizi dan kesehatan masyarakat memicu tanda tanya besar di ruang publik.

“Kritik ini bukan ditujukan kepada pribadi tertentu, melainkan kepada cara negara membangun tata kelola pemerintahan. Dalam negara modern, jabatan publik seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi, kapasitas, dan kebutuhan lembaga,” kata Jefri.

Menurutnya, transparansi suksesi ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang memprioritaskan asas profesionalitas dan akuntabilitas.

Jefri menyayangkan jika potensi para pakar gizi, akademisi, dan praktisi kesehatan dalam negeri justru dikesampingkan.

Ancaman Krisis Kepercayaan

Kombinasi antara kebocoran anggaran dasar dan penempatan pejabat yang tidak selaras dengan keahliannya dinilai memperparah krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Jefri mengingatkan pemerintah bahwa kepuasan masyarakat tidak bisa dimanipulasi hanya dengan seremoni pergantian figur.

“Korupsi merupakan pengkhianatan terhadap rakyat, sedangkan mengabaikan kompetensi adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Ketika keduanya hadir dalam ruang kekuasaan yang sama, maka yang menjadi korban bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masa depan Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Badrul Nurul Hisyam
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id