LUMAJANG (Surau.ID) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas dalam menata rantai distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Melalui kebijakan terbaru, seluruh pengecer kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas resmi dalam menjalankan usahanya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Surat Edaran Nomor 500.10/1/427.14/2026. Tujuannya jelas: menciptakan ekosistem penyaluran gas melon yang lebih terkontrol, transparan, dan akuntabel di tingkat bawah.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang akrab disapa Bunda Indah, menjelaskan bahwa penguatan aspek legalitas ini sangat krusial. Menurutnya, NIB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan agar seluruh pelaku usaha terdata dalam sistem pemerintah.
“Legalitas usaha menjadi kunci dalam penataan distribusi LPG. Dengan NIB, kita bisa memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang terlibat benar-benar terdata dan bertanggung jawab,” ujarnya pada Rabu (8/4/2026).
Bupati yang kerap di sapa Bunda itu, mendedahkan, tak hanya menyasar pengecer besar, pemerintah daerah juga merangkul pelaku usaha mikro. Mereka didorong untuk segera melengkapi dokumen operasional melalui Surat Keterangan Usaha (SKU). Bunda Indah menilai, langkah ini adalah bentuk pembinaan agar pelaku usaha kecil bisa naik kelas dan bekerja secara profesional.
“Kita tidak hanya menata, tetapi juga membina. Pelaku usaha mikro perlu kita dorong masuk ke sistem resmi agar memiliki akses yang lebih luas terhadap program pemberdayaan,” tambahnya.
Menurut dia, kewajiban kepemilikan identitas usaha ini diharapkan mampu meminimalisir praktik nakal dan keberadaan perantara tidak resmi. Selama ini, rantai distribusi yang terlalu panjang sering kali menjadi pemicu fluktuasi harga dan kelangkaan di masyarakat.
Dengan data yang terintegrasi, Pemkab Lumajang dapat melakukan langkah-langkah berikut: pelacakan akurat, pengawasan lapangan, stabilitas harga
“Dengan sistem yang tertib dan berbasis data, kita ingin distribusi LPG lebih adil, transparan, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Melalui transformasi ini, Pemkab Lumajang berkomitmen membangun ekosistem energi yang sehat. Harapannya, setiap tabung gas subsidi yang disalurkan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak melalui tata kelola usaha yang kuat dan terukur.