Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
27 Februari 2026 | 15:04 WIB
Nasional

Tukang Ojek Gugat Pemda Rp100 Miliar, Buntut Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Hingga Makan Korban

IMG
Tukang Ojek asal Pandeglang, Al Amin resmi menggugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang karena jalan berlubang yang menyebabkan dia kecelakaan, Rabu (25/2/2026). Grafis: Surau.ID.

 

PROBOLINGGO (Surau.ID) – Seorang pengemudi ojek asal Kabupaten Pandeglang, Banten, Al Amin Maksum, menempuh jalur hukum setelah mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang. Ia melayangkan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu (25/2/2026). Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, menyatakan kliennya menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat kondisi infrastruktur yang dinilai lalai dalam pemeliharaan.

“Pak Amin sudah mendaftarkan gugatan ke PN Pandeglang untuk menuntut haknya sebagai korban kecelakaan,” ujar Elang.

Menurut dia, tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar itu bukan semata untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut, kata Elang, direncanakan akan dialokasikan bagi korban-korban kecelakaan lain di Banten serta untuk mendorong perbaikan jalan rusak.

“Tujuan gugatan ini meminta ganti kerugian Rp100 miliar kepada pemerintah. Nantinya akan diserahkan kepada para korban kecelakaan di Banten dan digunakan untuk pembangunan jalan yang berlubang dan rusak,” ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Ayi Erlangga, menilai perkara ini masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Ia menyebut kecelakaan yang terjadi telah menimbulkan korban jiwa dan diduga berkaitan dengan kelalaian penyelenggara jalan.

Pihak yang digugat dalam perkara tersebut terdiri dari Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, serta Dinas Perhubungan Pandeglang. Selain itu, sopir ambulans turut dicantumkan sebagai pihak tergugat.

“Pokok persoalannya adalah perbaikan jalan yang telah mencelakakan warga. Kami meminta ganti rugi Rp100 miliar dan dana itu akan dibagikan kepada masyarakat Banten,” kata Ayi.

Respons Pemerintah Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut. Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, menyampaikan belasungkawa atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang anak sekolah dasar yang saat itu dibonceng oleh Al Amin. Insiden terjadi setelah sepeda motor yang dikendarai Amin menghantam lubang di Jalan Raya Labuan, Pandeglang.

Hadi menegaskan, langkah menggugat pemerintah merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Ia menyatakan pemerintah tidak kebal hukum dan siap menjalani proses persidangan.

“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Itu adalah hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Menurut Hadi, gugatan tersebut bukan sekadar soal menang atau kalah di pengadilan. Pemerintah, kata dia, lebih menitikberatkan pada upaya peningkatan keselamatan masyarakat serta percepatan pembenahan infrastruktur.

“Yang terpenting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, dan mengevaluasi sistem pemeliharaan yang ada,” katanya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan kekurangan dalam kebijakan atau pelaksanaan di lapangan, hal itu akan menjadi bahan evaluasi. Namun jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, Pemprov akan membuktikannya dalam persidangan.

“Jika memang terdapat kekurangan tentu menjadi bahan perbaikan. Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, itu juga akan kami buktikan secara hukum,” ujar Hadi.

Pemprov Banten, lanjut dia, berkomitmen menerapkan prinsip responsif, transparan, dan akuntabel dalam pelayanan publik, khususnya pada sektor infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id