NGANJUK (Surau.ID) – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Kudu (FPMK) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (3/3/2026). Massa menuntut keterbukaan Pemerintah Desa (Pemdes) terkait pengelolaan aset dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa selama empat tahun terakhir.
Aksi yang berlangsung mulai pukul 10.15 WIB hingga 12.20 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua FPMK, Agus Rinata. Dengan membawa atribut aksi, sekitar 50 orang peserta menyuarakan aspirasi mereka di bawah pengawalan aparat keamanan.
Koordinator aksi, Agus Rinata, menegaskan bahwa kedatangan warga bertujuan untuk meminta kejelasan mengenai salinan LPJ tahun anggaran 2021 hingga 2024. Selain itu, mereka mendesak Pemdes untuk menunjukkan daftar aset serta inventaris tanah milik Desa Kudu secara transparan.
“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi. Sebagai warga, kami memiliki hak kontrol untuk mengetahui pengelolaan anggaran desa. Kami meminta Pemdes menunjukkan LPJ 2021-2024 serta aset desa agar semuanya terang benderang,” ujar Agus di sela-sela aksi.
Ia juga menyayangkan sikap tertutup pihak desa yang hingga kini belum memberikan salinan LPJ yang diminta warga. Hal ini, menurut Agus, memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kami melaksanakan aksi ini sesuai prosedur undang-undang tentang kebebasan berpendapat. Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan dan berkomitmen menjaga ketertiban,” imbuhnya.
Aksi ini turut mendapat pendampingan dari Forum Peduli Masyarakat Nganjuk (FPMN). Ketua FPMN, Suyadi, yang hadir di lokasi, mengkritisi lemahnya fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kudu.
Menurut Suyadi, sesuai UU Desa Tahun 2014, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menekankan bahwa Pemdes wajib mempublikasikan APBDes dan LPJ pada papan informasi desa.
“Pemerintah Desa wajib melakukan inventarisasi aset dan melaporkannya. BPD seharusnya mengawasi kinerja Kepala Desa, bukan justru seolah tidak tahu menahu. Kami mendesak agar hak masyarakat atas informasi ini segera dipenuhi,” tegas Suyadi.
Lebih lanjut, Suyadi memperingatkan bahwa jika tuntutan warga tidak segera direspons secara resmi oleh pihak Pemdes, pihaknya tidak segan untuk membawa persoalan ini ke tingkat kabupaten.
“Kami sudah bersurat namun tidak ada respons. Jika tetap buntu, kami akan melapor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk, yang nantinya bisa berlanjut ke pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk dilakukan audit atau pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.