JAKARTA (Surau.ID) – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi tegas terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah memungut biaya sepeser pun dalam seluruh proses pengajuan maupun verifikasi pembangunan SPPG.
Pernyataan ini disampaikan Sony menyusul mencuatnya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pembangunan dapur SPPG di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dalam kasus tersebut, pelaku diduga menawarkan janji manis berupa penentuan titik lokasi SPPG, pembangunan fasilitas dapur, hingga operasional, dengan syarat korban harus menyetorkan sejumlah uang. Nyatanya, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan dana milik korban pun tidak kembali.
BGN Tidak Gunakan Jasa Perantara
Sony mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menunjuk pihak ketiga, perantara, maupun calo yang memiliki wewenang untuk menjamin lokasi atau mempercepat persetujuan operasional SPPG. Seluruh mekanisme pembangunan dan verifikasi telah ditetapkan melalui prosedur transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“BGN tidak pernah menunjuk perantara, calo, ataupun pihak mana pun yang dapat menjamin seseorang memperoleh titik lokasi SPPG dengan cara membayar sejumlah uang,” tegas Sony dalam keterangan persnya, Sabtu (30/5/2026).
Imbauan bagi Masyarakat
Menanggapi sejumlah korban yang telah mendatangi kantor BGN karena merasa tertipu, pihak BGN menyarankan agar para korban segera menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum yang berwenang. BGN berkomitmen mendukung penuh proses penegakan hukum guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
Lebih jauh, Sony mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur oleh pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan atau kecepatan pengurusan pembangunan SPPG dengan imbalan tertentu. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi informasi hanya melalui kanal-kanal resmi milik Badan Gizi Nasional agar masyarakat terhindar dari praktik penipuan serupa di kemudian hari.
Langkah pencegahan ini menjadi krusial agar pelaksanaan program strategis pemerintah tidak tercederai oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan nama baik institusi negara.