JAKARTA (Surau.ID) — Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI dinilai menjadi momentum untuk memperkuat hak pekerja, terutama perempuan, sekaligus memastikan anak tidak menjadi korban eksploitasi di dunia kerja.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan, aturan baru tersebut harus diterapkan secara konsisten agar prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, serta perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti sebagai ketentuan di atas kertas.
“Pengesahan UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan perempuan pekerja mendapatkan pelindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh. Mulai dari akses masuk ke dunia kerja, pengembangan kompetensi dan karier, kesempatan menempati posisi strategis, hingga pemenuhan hak reproduksi dan maternitas. Kami mengapresiasi substansi yang telah mengakomodasi prinsip inklusivitas, nondiskriminasi, dan kesetaraan kesempatan bagi perempuan di dunia kerja,” ujar Menteri PPPA.
Hak Perempuan Pekerja hingga Perlindungan Anak
Arifah menilai perlindungan bagi perempuan pekerja tidak hanya berkaitan dengan kesempatan memperoleh pekerjaan. Regulasi tersebut juga perlu menjamin hak perempuan selama menjalankan aktivitas kerja, termasuk ketika menghadapi kehamilan, persalinan, menyusui, maupun keguguran.
Sejumlah bentuk dukungan yang menjadi perhatian mencakup penyediaan ruang dan fasilitas laktasi, cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, hingga pemenuhan hak pengupahan. Ketentuan tersebut juga diselaraskan dengan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari kelahiran atau UU KIA.
Perlindungan juga diarahkan untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan, dan keguguran. Perusahaan juga tidak diperbolehkan menempatkan pekerja perempuan yang sedang hamil pada pekerjaan berisiko tinggi yang dapat membahayakan kehamilannya.
Menurut Arifah, kesetaraan harus berlaku dalam berbagai tahapan perjalanan karier, mulai dari pelatihan, peningkatan kompetensi, penugasan hingga promosi jabatan. Prinsip pekerjaan bernilai sama dengan upah yang adil juga perlu menjadi bagian dari penerapan aturan tersebut.
Selain persoalan hak dan kesempatan, lingkungan kerja yang aman menjadi aspek yang tidak kalah penting. Pencegahan kekerasan, perundungan, serta pelecehan seksual harus diperkuat melalui mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses oleh pekerja.
“Pemenuhan hak perempuan pekerja juga harus diiringi dengan lingkungan kerja yang aman. Karena itu, pencegahan kekerasan dan perundungan di tempat kerja menjadi bagian penting, termasuk penerapan zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual serta tersedianya mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses oleh tenaga kerja. Pelindungan tersebut juga perlu mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga,” tegas Menteri PPPA.
Pemerintah juga didorong untuk membangun ekosistem kerja yang lebih ramah keluarga. Dukungan tersebut dapat berupa ruang laktasi, penitipan anak atau daycare, serta pengaturan waktu kerja yang tetap memperhatikan keselamatan perempuan. Perlindungan serupa juga perlu menjangkau pekerja sektor informal yang banyak melibatkan perempuan, termasuk dalam akses terhadap jaminan sosial.
Di sisi lain, Arifah mengingatkan agar pengaturan ketenagakerjaan tidak menjadi celah bagi pembenaran terhadap pekerja anak. UU tersebut pada dasarnya melarang mempekerjakan anak, dengan pengecualian pekerjaan ringan bagi anak berusia paling rendah 15 tahun dan tetap disertai persyaratan ketat.
Pengawasan terhadap bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, menurutnya, harus terus diperkuat. Anak perlu dijauhkan dari kekerasan dan eksploitasi yang dapat mengganggu tumbuh kembang serta menghilangkan hak mereka untuk memperoleh pendidikan.
“Jangan sampai pengaturan mengenai pekerjaan anak justru membuka ruang bagi normalisasi pekerja anak. Anak harus tetap mendapatkan hak untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh pendidikan tanpa ancaman kekerasan maupun eksploitasi. Karena itu, pengawasan terhadap bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak perlu terus diperkuat,” ujarnya.
Kementerian PPPA selanjutnya akan mengawal penerapan UU tersebut, termasuk dalam penyusunan kebijakan turunan. Pengawasan ketenagakerjaan yang mempertimbangkan perspektif gender dan hak anak, mekanisme pengaduan, serta layanan bagi korban menjadi sejumlah aspek yang perlu diperkuat.
Perhatian tersebut terutama diarahkan kepada sektor informal, industri padat karya, serta usaha mikro dan kecil agar perlindungan yang telah ditetapkan dapat menjangkau pekerja secara lebih luas.
“Kami mendukung implementasi UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan agar pelindungan yang telah diatur tidak berhenti pada ketentuan, tetapi benar-benar dirasakan oleh pekerja. Perempuan harus dapat bekerja dengan aman, memperoleh kesempatan yang setara, dan tetap mendapatkan dukungan untuk menjalankan kehidupan keluarga. Pada saat yang sama, anak harus terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi di dunia kerja,” pungkasnya.