PROBOLINGGO (Surau.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan vonis empat tahun delapan bulan penjara kepada MIF (27), seorang oknum guru pesantren asal Gending, Probolinggo, atas kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Vonis yang dibacakan pada Kamis, 25 Juni 2026 ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum tujuh tahun penjara atas perbuatannya terhadap santriwatinya sendiri.
Perkara ini bermula sejak Maret 2025, di mana terdakwa memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai guru untuk melakukan tindakan asusila. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali, baik di dalam kendaraan maupun di kediaman terdakwa.
Dalam persidangan tertutup yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Agus Wiranata, terungkap bahwa terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan kedudukan serta kepercayaan korban. Perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Terdakwa sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 150 juta. Namun, hakim memutuskan hukuman yang lebih rendah, yakni empat tahun delapan bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, setelah mempertimbangkan berbagai fakta di persidangan.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo belum mengambil langkah hukum lanjutan terkait vonis yang dianggap di bawah tuntutan tersebut. Jaksa masih akan mendalami pertimbangan hakim sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan ini.
“Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan. Kami masih pikir-pikir. Begitu juga terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum juga masih pikir-pikir,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, usai persidangan.
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi dunia pendidikan pesantren, di mana relasi kuasa antara guru dan murid seharusnya menjadi pelindung, bukan justru disalahgunakan untuk merampas kehormatan korban. Penegakan hukum yang transparan dan adil sangat diharapkan masyarakat agar korban mendapatkan pemulihan serta memberikan efek jera di masa depan.