Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
25 Juni 2026 | 23:21 WIB
Daerah

Vonis Ringan Oknum Guru Pesantren Cabuli Santriwati di Probolinggo

IMG 132
Terdakwa mendapatkan vonis ringan (Foto: Surau.ID/Ist).

 

PROBOLINGGO (Surau.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan vonis empat tahun delapan bulan penjara kepada MIF (27), seorang oknum guru pesantren asal Gending, Probolinggo, atas kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Vonis yang dibacakan pada Kamis, 25 Juni 2026 ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum tujuh tahun penjara atas perbuatannya terhadap santriwatinya sendiri.

Perkara ini bermula sejak Maret 2025, di mana terdakwa memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai guru untuk melakukan tindakan asusila. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali, baik di dalam kendaraan maupun di kediaman terdakwa.

Penyalahgunaan Wewenang dan Kedudukan

Dalam persidangan tertutup yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Agus Wiranata, terungkap bahwa terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan kedudukan serta kepercayaan korban. Perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terdakwa sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 150 juta. Namun, hakim memutuskan hukuman yang lebih rendah, yakni empat tahun delapan bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, setelah mempertimbangkan berbagai fakta di persidangan.

Respons Kejaksaan Atas Putusan Hakim

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo belum mengambil langkah hukum lanjutan terkait vonis yang dianggap di bawah tuntutan tersebut. Jaksa masih akan mendalami pertimbangan hakim sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan ini.

“Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan. Kami masih pikir-pikir. Begitu juga terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum juga masih pikir-pikir,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, usai persidangan.

Kasus ini menjadi catatan kelam bagi dunia pendidikan pesantren, di mana relasi kuasa antara guru dan murid seharusnya menjadi pelindung, bukan justru disalahgunakan untuk merampas kehormatan korban. Penegakan hukum yang transparan dan adil sangat diharapkan masyarakat agar korban mendapatkan pemulihan serta memberikan efek jera di masa depan.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id