JAKARTA (Surau.ID) – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan penting dalam penanganan persoalan kehidupan beragama di Indonesia. Pemerintah kini mengedepankan dialog, mediasi, dan penyelesaian sosial sebagai langkah utama, sementara proses pidana menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir apabila seluruh mekanisme damai tidak membuahkan hasil.
Paradigma tersebut menjadi fokus dalam Webinar Series Harmony Talks Batch 4 bertajuk Strategi Nasional Pemeliharaan Kerukunan dan Perlindungan Kehidupan Beragama Pasca KUHP Baru yang diselenggarakan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta yang terdiri atas unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), majelis agama, Kesbangpol, penyuluh agama, hingga aparatur pemerintah daerah.
Webinar tersebut bertujuan menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan terkait implementasi pasal-pasal kehidupan beragama dalam KUHP baru sekaligus memperkuat langkah pencegahan konflik sosial yang berlatar belakang keagamaan.
Deteksi Dini Jadi Prioritas
Kepala PKUB Kementerian Agama, M. Adib Abdushomad, mengatakan bahwa menjaga kerukunan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Karena itu, Kementerian Agama terus memperkuat pendekatan pencegahan melalui Early Warning System (EWS) SI-Rukun yang mampu memetakan potensi konflik sejak dini.
“Fokus kami adalah membangun ekosistem kerukunan yang tangkas, berbasis data, dan responsif. EWS SI-Rukun menjadi instrumen deteksi dini agar persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi sebelum masuk ke ranah hukum,” ujar Adib, Jumat (3/7/2026).
Adib menjelaskan, hingga Juli 2026 PKUB telah menggelar bimbingan teknis di 16 Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan target menjangkau sekitar 35.000 peserta. Program tersebut diharapkan memperkuat kemampuan aparatur dan para pemangku kepentingan dalam mengantisipasi potensi konflik sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Dialog Didahulukan Sebelum Pidana
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Prof. Akmal Malik, menegaskan bahwa penerapan Pasal 300–305 KUHP Nasional harus melibatkan sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis karena memahami karakteristik masyarakat dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.
Akmal menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap berpegang pada prinsip ultimum remedium, sehingga penyelesaian melalui dialog dan mediasi menjadi pilihan pertama.
“Penegakan hukum harus diawali dengan deteksi dini, mediasi sosial, serta klarifikasi oleh pemerintah daerah dan FKUB. Proses pidana menjadi langkah terakhir apabila seluruh upaya penyelesaian damai tidak berhasil dan telah ditemukan unsur pelanggaran hukum yang jelas,” tegas Akmal.
Pandangan senada disampaikan Dewan Pengarah Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), Zainal Abidin Bagir. Ia mengingatkan agar masyarakat memahami KUHP baru sebagai instrumen yang melindungi hak-hak warga negara, bukan membatasi kebebasan beragama. Zainal mengutip pandangan Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy Hiariej, yang menyebut regulasi tersebut harus dibaca sebagai instrumen perlindungan, bukan penindasan.
Menurut Zainal, keberhasilan menjaga kerukunan tidak cukup hanya mengandalkan sikap moderat, tetapi juga membutuhkan kemampuan menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
“Menjadi moderat saja tidak cukup. Kita juga harus memiliki keterampilan menangani persoalan, memediasi konflik, dan memahami relasi sosial di masyarakat. Indikator keberhasilan bukan hanya berkurangnya perkara pidana, tetapi meningkatnya kedewasaan masyarakat dalam menyikapi isu-isu sensitif,” jelasnya.
Eksekusi Regulasi Menjadi Tantangan
Ketua FKUB Provinsi Papua, Pdt. Lipiyus Biniluk, menilai regulasi yang ada telah memberikan landasan yang baik bagi perlindungan kehidupan beragama. Namun, menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada pelaksanaan di lapangan.
“Regulasi itu sudah bagus, namun yang terjadi di lapangan itu bergantung pada eksekusi dan eksekutornya. Karakter penyelenggara negara harus berubah,” tegas Lipiyus.
Ia mendorong pemerintah mengedepankan pendekatan kultural dalam menyelesaikan persoalan keagamaan. Menurutnya, pendekatan yang mampu menyentuh hati masyarakat akan lebih efektif dibandingkan dengan penyelesaian yang hanya bertumpu pada aspek legalistik.
Melalui Harmony Talks Batch 4, PKUB Kementerian Agama kembali menegaskan bahwa strategi pemeliharaan kerukunan pasca-pemberlakuan KUHP baru harus dibangun melalui kolaborasi antara regulasi, deteksi dini, dialog, dan mediasi. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan sosial masyarakat sekaligus menjaga Indonesia sebagai bangsa yang damai, inklusif, dan beradab.