SURABAYA (Surau.ID) – Sekretaris Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur, Abdul Razaq, menegaskan bahwa tidak boleh ada kekebalan hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Razaq pada Kamis (9/7/2026) menyikapi proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, setiap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib diusut secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Apabila aparat penegak hukum telah memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus berjalan hingga tuntas tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pihak yang diperiksa. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun. Menurutnya, independensi aparat penegak hukum merupakan syarat utama untuk mewujudkan keadilan.
“Kami meminta seluruh elemen, termasuk aparat negara termasuk TNI, untuk memberikan ruang kepada penegak hukum agar bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada tekanan, pengaruh, maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum,” ujarnya.
Abdul Razaq menilai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dibangun melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan konsisten. Karena itu, setiap perkara harus ditangani secara objektif hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dibangun melalui proses yang transparan, akuntabel, dan konsisten. Karena itu, kami mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.