Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
24 Juli 2026 | 18:37 WIB
Nasional

KPK Temukan Sejumlah Celah Tata Kelola di Mempawah, Pokir hingga Hibah Jadi Sorotan

KPK dan Pemkab Mempawah
Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7). {Foto: KPK}

 

Jakarta (Surau.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dan DPRD Kabupaten Mempawah menyepakati langkah percepatan perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, hibah, bantuan sosial, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kesepakatan tersebut lahir setelah KPK memaparkan berbagai temuan kerawanan tata kelola dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Mempawah Erlina, pimpinan DPRD Kabupaten Mempawah, kepala perangkat daerah, serta jajaran Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK.

Pelaksana Tugas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Imam Turmudhi menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah daerah ialah menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan APBD yang akuntabel.

“Setiap rupiah dalam APBD merupakan amanat rakyat yang harus dapat dipertanggungjawabkan dan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Imam.

Menurut Imam, APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga pelayanan publik. Karena itu, KPK tidak hanya menilai hasil pembangunan, tetapi juga mengawasi proses penyusunan kebijakan sejak tahap perencanaan dan penganggaran agar berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

KPK Soroti Pokir dan Hibah

Dalam evaluasi tersebut, KPK menemukan sejumlah potensi kerawanan pada pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Tim Korsup menemukan usulan yang diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil reses, terdapat usulan lintas daerah pemilihan, lokasi kegiatan yang belum jelas, hingga ketidaksesuaian antara aspirasi masyarakat dengan program yang dianggarkan.

KPK juga menilai proses verifikasi dan validasi usulan Pokir belum berjalan optimal. Kondisi tersebut membuka peluang masuknya usulan yang tidak memenuhi kriteria ke dalam dokumen perencanaan daerah. Selain itu, KPK menemukan indikasi penggunaan Pokir untuk mengakomodasi program yang sebenarnya menjadi tugas perangkat daerah.

Menurut KPK, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara perencanaan teknokratis pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat melalui DPRD. KPK juga mencermati pola alokasi anggaran yang relatif merata di kalangan anggota DPRD sehingga memunculkan persepsi adanya penjatahan anggaran.

Temuan serupa juga muncul pada pengelolaan hibah dan bantuan sosial. KPK menemukan data penerima hibah yang belum teridentifikasi secara spesifik berdasarkan by name by address (BNBA) sehingga menyulitkan proses verifikasi dan pengawasan.

Selain itu, KPK mencatat adanya perbedaan data antara Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan data pemerintah daerah, proposal hibah yang diajukan setelah surat keputusan hibah diterbitkan, hingga penerima yang memperoleh bantuan secara berulang.

KPK turut mengidentifikasi potensi benturan kepentingan pada sejumlah hibah yang bersumber dari Pokir. Di sisi lain, laporan pertanggungjawaban penerima hibah juga belum diverifikasi secara menyeluruh, baik dari sisi penggunaan dana, kelengkapan dokumen, maupun pengelolaan sisa anggaran.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id