JAKARTA (Surau.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kajian dan rekomendasi tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani, menyusul temuan lemahnya kaderisasi partai yang berpotensi memicu politik uang dan korupsi, Sabtu (25/04/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut menjadi bagian dari dorongan reformasi sistem politik nasional. KPK menilai pembenahan tata kelola partai menjadi kunci untuk memperkuat demokrasi dan mencegah praktik koruptif.
“KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujarnya.
Dalam kajian tersebut, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama. Pertama, revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, terutama terkait rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, hingga penguatan sanksi.
Kedua, perubahan regulasi Undang-Undang Partai Politik dengan penekanan pada standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, dan transparansi pelaporan keuangan partai.
Ketiga, mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal guna menekan praktik politik uang berbasis transaksi tunai.
KPK juga merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode sebagai upaya mendorong kaderisasi. Namun, usulan ini mendapat respons negatif dari sejumlah partai politik.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menilai masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menyebut KPK seharusnya tidak masuk ke ranah internal partai.
“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan agar KPK berhati-hati dalam mengusulkan kebijakan tersebut. Ia menilai perlu kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
Menurutnya, persoalan utama bukan pada masa jabatan, melainkan pada akuntabilitas dan integritas partai politik. Ia juga mengingatkan potensi uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika kebijakan tersebut dipaksakan.
KPK berharap rekomendasi ini dapat mendorong perbaikan sistem politik secara menyeluruh, termasuk menciptakan kaderisasi yang transparan dan akuntabel guna memperkuat demokrasi di Indonesia.