Cirebon (Surau.ID) — Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi instrumen untuk memperkuat kendali masyarakat terhadap perekonomian desa. Melalui koperasi, warga tidak lagi sekadar menjadi konsumen atau objek kegiatan ekonomi, tetapi juga ikut mengelola potensi desa sekaligus menikmati hasilnya.
Menurut Farida, KDKMP dapat mendorong masyarakat mengelola potensi ekonomi desa secara lebih terintegrasi. Pengelolaan tersebut mencakup proses setelah panen, pengolahan hasil produksi, hingga pemasaran, sehingga nilai tambah produk tidak keluar dari desa.
“Melalui KDKMP, dipetakan potensi desanya dan didorong untuk mengelola sendiri. Mulai dari pascapanen, pengolahan, hingga pemasaran,” ucap Wamenkop Farida Farichah saat menjadi Keynote Speaker pada rangkaian kegiatan Pelepasan Program Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Muhammadiyah Cirebon Tahun 2026, di Cirebon, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, keberadaan koperasi memungkinkan proses pengolahan hasil produksi sekaligus keuntungan ekonominya tetap berputar di lingkungan desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh manfaat lebih besar dari sumber daya yang mereka miliki.
“Yang menguasai sumber daya dan mendapat manfaat adalah warga sendiri,” ujarnya.
Selain mengembangkan potensi ekonomi lokal, Farida menilai KDKMP memiliki peran penting dalam memperpendek rantai distribusi barang. Selama ini, panjangnya rantai pasok dan banyaknya perantara dapat meningkatkan harga barang yang diterima masyarakat.
“Koperasi menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dengan harga wajar, murah, tersedia, dan terjangkau langsung oleh warga tanpa perantara berlebih,” ungkapnya.
Farida juga mengaitkan penguatan koperasi dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia mengatakan pemerintah ingin mendorong kembali sistem ekonomi yang menempatkan usaha bersama, asas kekeluargaan, dan gotong royong sebagai fondasi.
Dalam kerangka tersebut, Farida menyebut BUMN, sektor swasta, dan koperasi sebagai tiga pilar ekonomi nasional. Ketiganya, menurut dia, perlu berkembang secara seimbang agar masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola sumber daya ekonomi.
“Koperasi adalah wujud nyata Pasal 33 UUD 1945. Jika koperasi kuat, maka masyarakatlah yang berkuasa atas ekonominya sendiri. Setiap anggota memiliki hak dan kedudukan yang sama,” tegasnya.
Farida juga mengaitkan penguatan ekonomi desa dengan pelaksanaan KKM mahasiswa. Ia menilai program tersebut dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menguji pengetahuan sekaligus menerapkannya secara langsung di tengah masyarakat.
Ia mendorong mahasiswa mengembangkan program yang mendukung kemandirian desa, antara lain melalui ekonomi sirkular, penguatan koperasi, pengelolaan sampah, dan ketahanan pangan.
“Tema pembangunan kemandirian desa melalui ekonomi sirkular dinilai sangat tepat dan sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.
Farida kemudian mengajak seluruh pihak menghidupkan kembali koperasi sebagai kekuatan ekonomi masyarakat. Menurutnya, pengelolaan kekayaan desa harus memberikan manfaat langsung bagi warga yang tinggal dan menggantungkan kehidupan ekonominya di desa.
“Mari kita bangkitkan kembali koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat,” pungkasnya.