PASURUAN (Surau ID) — Ketidakhadiran jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (31/8) memicu kritik pedas dari kalangan mahasiswa. Agenda yang difokuskan untuk mengusut dugaan penganiayaan berat oleh oknum anggota Polsek Beji hingga menewaskan Widi Nur Cahyono (WDNC) tersebut terpaksa berlangsung tanpa kehadiran perwakilan kepolisian.
Koordinator BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, menilai absennya aparat kepolisian sebagai bentuk pengabaian terhadap dewan perwakilan rakyat sekaligus indikasi kuat adanya upaya menghindari keterbukaan informasi.
Menurutnya, ketidakhadiran Polres Pasuruan hari ini adalah bukti bahwa institusi ini tidak memiliki iktikad baik untuk mempertanggungjawabkan melayangnya nyawa Widi Nur Cahyono secara terbuka.
“Jika hadir menatap mata mahasiswa dan wakil rakyat di ruang sidang resmi saja mereka menghindar, bagaimana publik bisa percaya bahwa proses penegakan hukum di internal mereka akan berjalan transparan dan objektif?” ujarnya.
Merespons ketiadaan pihak Polres Pasuruan, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Bambang Yuliantoro Putro, menegaskan bahwa prosedur pemanggilan resmi telah dijalankan. “Sudah diundang,” tuturnya singkat.
Bambang memastikan forum RDP tetap berjalan untuk menyerap aspirasi mahasiswa. Pihaknya berjanji akan merangkum poin pembahasan dalam bentuk surat rekomendasi resmi kelembagaan yang bakal diteruskan langsung ke instansi kepolisian.
“Ya, tetap tadi melakukan RDP dan hasilnya kita kirim surat hasil RDP ke kepolisian,” lanjutnya.
Melalui naskah kajian hukum yang diserahkan dalam forum tersebut, Aliansi BEM Pasuruan Raya melayangkan tiga poin tuntutan pokok:
Pertama, Keterbukaan Propam Polda Jatim: Meminta penjelasan publik secara berkala dan akuntabel mengenai progres pemeriksaan internal serta kejelasan status oknum terperiksa.
Kedua, Sanksi PTDH: Mendesak penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi seluruh oknum yang terbukti terlibat, mengingat tindak kekerasan hingga menewaskan warga negara bukan pelanggaran etik ringan.
Ketiga, Proses Pidana Umum: Menuntut penanganan perkara dilanjutkan ke ranah pidana umum terutama mengacu pada Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) sehingga tidak berhenti di forum Sidang Kode Etik Profesi Polri saja.
BEM Pasuruan Raya menegaskan komitmennya untuk mengawal pengiriman surat rekomendasi DPRD tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan adil bagi keluarga almarhum.