JAKARTA (Surau.ID) — Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam kembali mendapat ruang untuk memperkuat kiprahnya. Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren membuka pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2026 mulai 1 hingga 4 September 2026.
Program ini dapat menjadi kesempatan bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam untuk mengembangkan berbagai kebutuhan kelembagaan, mulai dari penguatan kemitraan, pengembangan kegiatan keilmuan, hingga pembangunan prasarana pendidikan.
Melansir laman Kemenag, Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan tiga skema bantuan yang dapat dimanfaatkan lembaga sesuai kebutuhan dan ketentuan dalam petunjuk teknis.
Tiga program tersebut meliputi Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam senilai Rp100 juta, Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam senilai Rp50 juta, serta Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam senilai Rp100 juta.
Bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, program tersebut bukan sekadar bantuan anggaran. Dukungan itu dapat menjadi pijakan untuk memperkuat layanan pendidikan sekaligus menjaga keberlanjutan lembaga yang selama ini tumbuh bersama masyarakat.
Basnang mengatakan, informasi mengenai program bantuan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Agama. “Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” tegas Basnang.
Kemenag Dorong Proses Pengajuan Berjalan Tertib
Kementerian Agama juga meminta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota segera membantu proses administrasi lembaga yang mengajukan bantuan.
Basnang mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengenai program tersebut. Ia meminta jajaran Kemenag di daerah memberikan rekomendasi kepada lembaga yang memenuhi ketentuan berdasarkan petunjuk teknis.
“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” pesan Basnang.
Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam perlu memperhatikan seluruh tahapan pengajuan agar kesempatan memperoleh bantuan berjalan sesuai prosedur. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses tidak memerlukan biaya.
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” sambungnya.
Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Kemenag
Di tengah terbukanya akses bantuan, Kemenag mengingatkan lembaga pendidikan dan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan dengan meminta sejumlah uang.
Basnang mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap informasi melalui kanal resmi Kementerian Agama. Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya korban penipuan yang memanfaatkan program bantuan pemerintah.
Kementerian Agama juga meminta jajaran di daerah memperluas penyebaran informasi agar pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam tidak kehilangan kesempatan mengikuti program tersebut.
“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing- masing,” tandasnya.
Bagi pesantren, bantuan tersebut pada akhirnya bukan hanya soal nominal anggaran. Di balik dukungan Rp50 juta hingga Rp100 juta, terdapat kesempatan untuk memperbaiki ruang belajar, memperluas kemitraan, menghidupkan tradisi keilmuan, dan menghadirkan pendidikan yang semakin baik bagi para santri.