Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
12 September 2026 | 20:52 WIB
Nasional

Karhutla di 8 Provinsi, WALHI Laporkan 262 Perusahaan kepada Presiden

WALHI
Penyerahan dokumen korporasi terlibat karhutla ke Presiden 2026. {Foto: WALHI}

 

JAKARTA (Surau.ID) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan 262 entitas perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di delapan provinsi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Laporan tersebut disampaikan WALHI dengan mendatangi Kementerian Sekretariat Negara. Namun, organisasi lingkungan hidup itu belum dapat menyerahkan laporan secara resmi karena tidak ada pihak yang dapat menerima dokumen tersebut. Penyerahan laporan secara resmi dijadwalkan pada Senin (14/9/2026).

Melansir laman WALHI, mereka menyebut laporan tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendukung komitmen Presiden Prabowo yang sebelumnya menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam karhutla, termasuk korporasi.

Data yang digunakan WALHI berasal dari temuan sejumlah titik panas atau hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Sedikitnya terdapat 10 titik panas yang teridentifikasi berada dalam wilayah konsesi perusahaan, baik yang berada di kawasan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Temuan itu, menurut WALHI, masih merupakan indikasi awal. Pemerintah perlu melakukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan, penyelidikan, hingga proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami membawa data ini kepada Presiden sebagai bentuk dukungan masyarakat sipil terhadap pernyataan Presiden untuk menindak tegas pelaku karhutla. Sekarang bola ada di tangan pemerintah. Data sudah disampaikan, dan kami menunggu tindakan konkret: perusahaan diperiksa, pelanggaran ditindak, dan korporasi yang terbukti bertanggung jawab tidak boleh dibiarkan,” ujar Umi Ma’rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI.

Dorong Pemeriksaan terhadap Perusahaan

WALHI menilai penanganan karhutla tidak semestinya hanya berfokus pada pemadaman api dan dampak asap. Pemerintah juga perlu menelusuri tanggung jawab perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.

Menurut WALHI, pemegang konsesi mempunyai kendali atas wilayah usaha sekaligus kewajiban untuk melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran. Karena itu, perusahaan yang wilayahnya terbakar perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran maupun kelalaian.

WALHI juga menyoroti pola penegakan hukum karhutla yang dinilai belum sepenuhnya setara. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran kerap menjadi pihak yang lebih mudah disalahkan, sementara tanggung jawab pemegang konsesi dinilai belum selalu menjadi prioritas.

Organisasi tersebut meminta Presiden memastikan laporan yang disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah diminta menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk memeriksa perusahaan yang tercantum dalam laporan serta membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat.

“Harus ada tindakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai, baik melalui sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum. Presiden juga harus membuka hasil pemeriksaan dan penindakan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dan memastikan wilayah yang terbakar mendapatkan pemulihan ekologis serta masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan pemulihan atas hak-haknya,” tegas Umi.

WALHI menyatakan akan memantau tindak lanjut pemerintah terhadap laporan tersebut. Pengawalan dilakukan untuk memastikan proses verifikasi, investigasi, dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang dilaporkan berjalan secara terbuka.

WALHI juga mendorong pemerintah tidak hanya memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, tetapi memastikan kawasan yang terdampak kebakaran memperoleh pemulihan ekologis dan masyarakat yang terdampak mendapatkan perlindungan serta pemulihan hak.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id