CIREBON (Surau.ID) – Akademisi Ma’had Aly Al-Munawwarah Riau Fitriah Raudhatul Jannah menawarkan instrumen decision tree untuk membantu penghulu menangani kasus penggantian mahar bermasalah pada Kamis (10/9/2026).
Gagasan ini memadukan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pemikiran fikih klasik guna menjamin perlindungan hak hukum istri.
Model navigasi ini disiapkan sebagai panduan operasional penyelesaian persoalan mahar secara kekeluargaan sebelum masuk Pengadilan Agama.
Latar Belakang Celah Hukum KHI
KHI memang telah mengatur penggantian mahar, tetapi rumusan tersebut dinilai masih umum dan belum menjangkau berbagai kasus spesifik.
Fenomena penipuan mahar cek kosong bernilai miliaran rupiah menjadi konteks penting lahirnya kajian yuridis normatif tersebut.
Tiga Konsep Penyelesaian Mahar Bermasalah
Penelitian ini merekomendasikan pendekatan dhaman al-‘yad atau penggantian barang sejenis demi menjaga keutuhan akad serta mencegah terjadinya pertikaian.
Apabila objek mahar hanya rusak sebagian, maka penggantian dibatasi pada bagian yang terdampak agar beban ganti rugi tetap proporsional.
Sementara itu, opsi kompensasi arsy ditawarkan jika istri memilih menerima mahar yang cacat dengan memperhitungkan selisih penurunan nilainya.
Dukungan Kemenag terhadap Ketahanan Keluarga
Kementerian Agama mengapresiasi gagasan tersebut sebagai masukan strategis dalam penguatan bimbingan perkawinan serta perbaikan regulasi hukum keluarga.
“KHI sebenarnya sudah punya aturan dasar soal ini, tetapi masih ada celah untuk kasus-kasus spesifik. Penelitian ini menawarkan sebuah decision tree sebagai jembatan untuk mengisi celah tersebut,” ujar Fitriah.
Inovasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman preventif bagi calon pengantin sekaligus menekan angka sengketa rumah tangga di Indonesia.