PROBOLINGGO (Surau.ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyerahkan rekomendasi pengaturan sound horeg di ruang terbuka kepada Wali Kota Probolinggo pada Rabu, 16 September 2026.
Penyerahan rekomendasi tersebut berfokus pada potensi dampak sosial dan moral dari penggunaan sound horeg. MUI menyoroti maraknya ajang joget erotis, konsumsi minuman keras, hingga tontonan negatif yang bebas disaksikan anak-anak.
Pemerintah daerah didorong untuk tidak sekadar membatasi tingkat kebisingan, tetapi juga mengatur karakter kegiatan, waktu, serta lokasi pelaksanaan. Langkah ini penting guna menjaga ketenteraman dan merawat moral masyarakat setempat.
Langkah pencegahan ini selaras dengan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025. Penggunaan sound horeg yang melampaui batas kewajaran dinilai berpotensi menimbulkan bahaya serta pelanggaran norma sosial.
Pemerintah daerah diminta memberikan perhatian khusus pada kawasan pemukiman, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan. Penyelenggara acara juga diwajibkan bertanggung jawab penuh atas ketertiban serta dampak sosial dari kegiatan tersebut.
MUI menegaskan bahwa rekomendasi ini tidak bertujuan mematikan usaha sound system maupun kegiatan seni budaya. Kebijakan ini murni dirancang untuk membangun tata kelola penggunaan pengeras suara yang tertib, proporsional, dan menghormati hak publik.
“Saya akan tindaklanjuti dengan membuat surat edaran sebagaimana surat edaran Gubernur Jawa Timur,” tegas Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin.
Melalui sinergi regulasi, edukasi, dan pengawasan, ruang publik diharapkan tetap menjadi sarana hiburan yang sehat, aman, serta ramah bagi tumbuh kembang anak.