BANYUWANGI (Surau.ID) – Aksi main hakim sendiri berujung maut terjadi di Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi pada Selasa, 15 September 2026 subuh.
Dua pria berinisial H.S. dan V.K. dikepung warga setelah diduga memetik jeruk nipis seharga Rp1,02 juta. Petugas Polsek Bangorejo yang tiba di lokasi segera mengamankan kedua terduga pelaku yang sudah dalam kondisi terluka parah.
Terduga H.S. yang mengalami luka ringan langsung diamankan ke kantor polisi. Namun, terduga V.K. meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit akibat luka berat usai dikeroyok massa.
Satreskrim Polresta Banyuwangi bergerak cepat menangani insiden berdarah ini. Polisi membagi fokus penyelidikan menjadi dua perkara terpisah, yakni dugaan kasus pencurian serta pengusutan aksi pengeroyokan oleh massa.
Tim penyidik telah menggelar olah TKP, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Kepolisian bertekad mengusut tuntas dan mencari oknum warga yang memprovokasi aksi pengeroyokan tersebut.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak di luar koridor hukum saat mengamankan terduga pelaku kejahatan. Tindakan kekerasan justru berisiko memicu tindak pidana baru yang berkonsekuensi hukum berat.
“Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada proses hukum. Masyarakat kami imbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena kekerasan dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.
Nyawa yang melayang menjadi peringatan keras bahwa emosi sesaat tak boleh menggantikan keadilan, karena hukum harus tetap berdiri di atas tindakan amuk massa.