PEMALANG (Surau.ID) – Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial N (60), warga Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, setelah diduga mencabuli cucunya sendiri. Polisi mengungkap dugaan pencabulan tersebut terjadi berulang kali sejak Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah istri pelaku mencurigai kondisi korban yang mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya saat buang air kecil. Kecurigaan itu mendorong pelapor menanyakan kondisi korban kepada anak korban.
“Pelapor kemudian menanyakan kepada anak korban, dan dari keterangan tersebut diketahui bahwa tersangka diduga sering melakukan perbuatan tidak senonoh,” ujar Johan, dikutip dari TribunJateng, Minggu (19/4/2026).
Setelah mendengar keterangan tersebut, nenek korban segera membawa korban ke klinik untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka robek akibat benda tumpul pada alat kelamin korban. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali. Johan menyebut dugaan pencabulan terjadi di beberapa lokasi milik tersangka.
“Perbuatan diduga dilakukan di kamar mandi dan kamar rumah tersangka, dan terakhir terjadi pada Maret 2026 di warung makan milik tersangka yang masih berada di wilayah Desa Lawangrejo,” jelas Johan.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga menjalankan aksinya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Korban bersama kakaknya diketahui tinggal bersama kakek dan neneknya sejak ibunya meninggal dunia pada 2020. Sementara itu, ayah korban telah meninggalkan keluarga tersebut.
Saat ini, Polres Pemalang telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang untuk memberikan pendampingan psikologis serta pemulihan trauma kepada korban.
“Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9), serta pasal 415 huruf b atau pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta,” ungkap Johan dikutip dari TribunBanyumas.