TUBAN (Surau.ID) – Satreskrim Polresta Tuban mengembalikan dua kendaraan bermotor hasil pengungkapan kasus pencurian kepada para pemiliknya pada Rabu, 16 September 2026.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari dua lokasi kejadian berbeda. Kasus pertama terjadi saat konser musik di Stadion Tuban Sport Center (TSC) pada Mei 2026, sedangkan kasus kedua terjadi di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu pada Agustus 2026.
Pengembalian ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana curanmor. Polisi berhasil mengamankan para pelaku yang menyasar kendaraan akibat kelalaian pemilik.
Petugas menangkap pelaku MNR (38), seorang residivis asal Surabaya, yang mencuri Honda PCX di area parkir TSC setelah memanfaatkan karcis di dasbor motor. Sementara itu, untuk kasus di Kecamatan Jenu, polisi membekuk KMT (25) dan RZL (41) yang menggasak Honda Beat dengan kunci masih tertancap.
Kedua korban, AJS dan MHD, mengapresiasi kerja keras jajaran kepolisian yang berhasil menemukan kembali kendaraan mereka. Kejadian ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan.
Kendaraan yang ditemukan diserahkan kepada korban dengan status pinjam pakai agar dapat digunakan kembali. Namun, barang bukti tersebut wajib dihadirkan kembali jika diperlukan dalam proses persidangan di pengadilan.
“Statusnya pinjam pakai. Karena ini sudah kita sita dan proses hukum masih berjalan, kita kembalikan dulu kepada korban biar bisa digunakan, tetapi nanti apabila dibutuhkan saat persidangan, kendaraan dihadirkan kembali,” jelas Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Arya Widjaya.
Keberhasilan penanganan kasus ini membawa kelegaan bagi para korban, sekaligus menegaskan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang berharga di mana pun berada.