JAKARTA (Surau.ID) – Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi memberhentikan Akhmad Muzakki dari jabatan Rektor UINSA Surabaya melalui KMA Nomor 060729 MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (23/9/2026).
Keputusan pemberhentian secara hormat tersebut diterbitkan Kemenag menyusul surat pengunduran diri yang diajukan Muzakki pada Selasa (22/9/2026) setelah situasi kampus dinilai tidak kondusif.
Sebagai langkah lanjutan, Menag menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA hingga dilantiknya pejabat baru.
Latar Belakang Pemberhentian Rektor
Sebelumnya, polemik kepemimpinan Muzakki memicu aksi penolakan mahasiswa serta aduan Forum Komunikasi UINSA kepada Komisi VIII DPR RI mengenai tata kelola dan transparansi kampus.
Dosen dan tenaga pendidik mengeluhkan suasana akademik yang tertekan di bawah kepemimpinan Muzakki, sehingga mengganggu pencapaian visi misi perguruan tinggi keagamaan tersebut.
Langkah Kemenag dan Penunjukan Plt
Penunjukan Plt Rektor dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama guna memastikan seluruh roda organisasi dan pelayanan akademik di UINSA Surabaya tetap berjalan normal.
“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” ujar Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain.
Keputusan tegas ini diharapkan mampu mengembalikan kedamaian serta iklim akademis yang sehat bagi seluruh civitas akademika UIN Sunan Ampel Surabaya.