JAKARTA (Surau.ID) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak tegas usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan karena hukumnya haram.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali, Selasa (6/10/2026), menanggapi gagasan yang bergulir dalam pembahasan sistem pemasyarakatan di DPR RI.
MUI menekankan bahwa penyaluran maupun pengendalian hasrat biologis dalam ajaran Islam harus tetap berlandaskan prinsip syariat serta menjaga nilai moralitas dan norma masyarakat.
Dua Solusi Syariat Mengendalikan Hasrat
Islam memberikan panduan yang bermartabat untuk mengendalikan dorongan biologis manusia. Jalur utama yang dibenarkan syariat adalah melalui ikatan pernikahan yang sah.
Bagi mereka yang belum mampu atau terbatas keadaannya, termasuk warga binaan, ajaran Islam memerintahkan pengendalian diri dengan berpuasa guna meredam hawa nafsu.
Soroti Etika Pejabat dan Langkah Ke Depan
Selain aspek hukum syariat, MUI menyayangkan gagasan tersebut disampaikan pejabat publik ke ruang terbuka tanpa mempertimbangkan kepatutan serta norma agama yang berlaku.
“Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” ujar KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Pemerintah dan DPR diharapkan lebih berfokus pada pembenahan sistem pembinaan yang selaras dengan nilai moral, etika publik, dan tuntunan agama.