PROBOLINGGO (Surau.ID) – Aksi pemblokadean jalan nasional Pantura di depan Mapolres Probolinggo oleh ormas Madas Sedarah pada Rabu (28/10/2026) menuai sorotan tajam. Aksi lumpuhnya arus lalu lintas selama dua jam tersebut dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat luas dan mencerminkan lemahnya transparansi penegakan hukum.
Kritik tersebut disampaikan Ketua Komisariat PMII Djoyolelono, Nur Kholis Majid. Ia menyayangkan sikap Madas Sedarah yang menggunakan akses jalan publik sebagai ruang untuk menekan kepolisian akibat ketidakpuasan penanganan perkara dugaan rokok ilegal. Menurutnya, hak warga negara untuk menyampaikan pendapat yang dijamin Pasal 28E UUD 1945 tetap dibatasi oleh kewajiban menghormati hak publik sesuai Pasal 28J UUD 1945.
“Pantura merupakan jalur vital bagi pergerakan ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan masyarakat. Memperjuangkan kepentingan kelompok dengan merugikan hak warga umum justru mengaburkan tujuan dari perjuangan itu sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, Nur Kholis juga mengkritik narasi “miskomunikasi” yang disampaikan Polres Probolinggo untuk meredakan situasi pasca-audiensi.
Menurutnya, klaim tersebut tidak menjawab inti persoalan terkait kejelasan prosedur penindakan, legalitas tindakan, serta bentuk koordinasi kepolisian dengan pihak Bea Cukai.
Ia menekankan bahwa kepolisian terikat oleh Pasal 28D dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dalam mengedepankan kepastian hukum dan mengayomi masyarakat.
Pembubaran massa pasca-audiensi dianggap tidak otomatis menyelesaikan pertanggungjawaban prosedur penegakan hukum di mata publik.
Selain itu, PMII Djoyolelono menyoroti adanya dugaan intimidasi verbal dari oknum anggota ormas terhadap media massa.
Nur Kholis menegaskan bahwa kemerdekaan pers dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika terdapat ketidaksesuaian pemberitaan, pihak yang berkeberatan diimbau memanfaatkan hak jawab melalui mekanisme Dewan Pers, bukan mengancam kerja jurnalistik.
Sebagai penutup, Nur Kholis berharap insiden ini menjadi bahan evaluasi bersama agar fasilitas umum tidak lagi dijadikan arena adu kekuatan massa maupun adu kewenangan institusi. Hukum dan keadilan harus ditegakkan secara setara tanpa memandang besarnya pengaruh kelompok atau posisi jabatan.