Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
02 November 2026 | 20:20 WIB
Daerah

BEM Probolinggo Raya Laporkan Pemblokiran Jalur Pantura ke Kepolisian

IMG 20261102 WA0087

 

PROBOLINGGO (Surau.ID) — Aliansi BEM Probolinggo Raya resmi melaporkan kasus pemblokiran jalur Pantura ke Polres Probolinggo. Langkah hukum ini diambil menyusul aksi penutupan jalan pada 28 Oktober 2026 yang sempat tular di media sosial dan mengganggu ketertiban umum.

Selain beraudiensi dengan kepolisian setempat, mahasiswa juga mengirimkan tembusan laporan resmi tersebut kepada Polda Jawa Timur dan Kapolri. Langkah ini ditujukan untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan objektif.

Koordinator Aliansi BEM Probolinggo Raya, Bung Azam, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami tidak berhenti pada audiensi semata. Laporan resmi ini juga kami tembuskan kepada Polda Jawa Timur dan Kapolri sebagai bentuk keseriusan Aliansi BEM Probolinggo Raya dalam mengawal persoalan ini,” ujarnya.

Ia ingin memastikan bahwa dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa pemblokiran jalan Pantura ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. 

Menurutnya, aparat penegak hukum jangan sampai takut kepada oknum ormas dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa tekanan dari pihak mana pun. 

“Kami ingin Kabupaten Probolinggo tetap kondusif, dan kondusivitas itu hanya bisa dijaga apabila hukum ditegakkan secara adil kepada siapa pun,” katanya..

Mahasiswa menilai, meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, aksinya tidak boleh merampas hak masyarakat luas, terutama kelancaran lalu lintas di jalur logistik vital nasional.

Dari kacamata hukum, Koordinator Isu Politik, Hukum, dan HAM Aliansi BEM Probolinggo Raya, Jefri Ali Mahmudi, memaparkan landasan regulasi yang berpotensi dilanggar dalam aksi penutupan jalan tersebut.

“Persoalan pemblokiran jalan Pantura ini harus dikaji secara serius melalui perspektif hukum. Kami menyoroti dugaan gangguan fungsi jalan yang berdampak pada kepentingan masyarakat. 

Baginya, pada Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagai mana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila unsur gangguan fungsi jalan terpenuhi. 

Selain itu, lanjutnya, Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga perlu dikaji apabila aksi dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang dan memenuhi unsur akibat yang ditentukan dalam pasal tersebut. 

“Kami meminta kepolisian mengusut persoalan ini berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan tertentu,” paparnya.

Aparat penegak hukum, tambahnya, tidak boleh gentar menghadapi tekanan dari oknum ormas. Kewibawaan hukum harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan keamanan masyarakat Kabupaten Probolinggo harus menjadi prioritas. 

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terkesan tidak berdaya ketika berhadapan dengan kelompok tertentu,” terangnya.

Melalui laporan resmi ini, Aliansi BEM Probolinggo Raya mendesak Polres Probolinggo memberikan kepastian hukum serta tindak lanjut yang jelas. Mereka menekankan bahwa stabilitas dan kondusivitas daerah hanya dapat terwujud jika hukum ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi, baik kepada masyarakat umum, mahasiswa, maupun kelompok ormas.

Penulis: Badrul Nurul Hisyam
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id