JAKARTA (Surau.ID) – LSM LIRA mendesak pembentukan tim investigasi khusus untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta potensi kebocoran rahasia negara ke pihak asing. Kasus ini dinilai mengancam kedaulatan nasional dan tidak boleh diselesaikan setengah-setengah.
Wakil Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Samsudin, mengungkapkan bahwa isu tersebut turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri.
Menurutnya, polemik ini harus dibuktikan secara objektif dan transparan agar tidak sekadar menjadi konsumsi politik.
“Apabila dugaan penyadapan ini benar dilakukan secara terorganisasi dan mengalirkan informasi rahasia ke pihak yang tidak berhak, maka ini adalah masalah yang sangat serius,” ujar Samsudin dalam keterangannya, Kamis (6/11/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum harus berlaku adil tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Baginya, jika terbukti ada pelanggaran hukum yang mengarah pada ancaman keamanan negara, pihak berwenang diminta untuk tidak ragu memproses oknum yang terlibat, termasuk jika melibatkan unsur jenderal maupun pejabat tinggi.
Sebagai langkah konkret, LSM LIRA meminta Presiden Prabowo segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan aparat penegak hukum, lembaga sandi dan siber, serta unsur intelijen negara.
Tim ini diproyeksikan untuk melakukan audit forensik digital, menelusuri legalitas penyadapan, serta mengidentifikasi aliran informasi strategis yang dikhawatirkan bocor ke pihak asing.
Selain itu, lembaga legislatif khususnya komisi terkait di DPR RI didorong untuk aktif menjalankan fungsi pengawasan.
Pengawalan ketat diperlukan agar pengusutan kasus ini berjalan transparan dan menyasar hingga ke aktor intelektual di balik dugaan penyadapan sistematis tersebut.
Di sisi lain, LSM LIRA juga menyoroti pentingnya perlindungan privasi dan keamanan komunikasi bagi masyarakat luas, termasuk kalangan pers, aktivis, serta organisasi kemasyarakatan.
Praktik penyadapan tanpa dasar hukum yang sah dinilai berpotensi merusak tatanan demokrasi serta kebebasan publik dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan mana pun. Siapa pun yang terbukti membocorkan rahasia negara atau menyalahgunakan fasilitas intelijen demi kepentingan di luar hukum harus ditindak tegas demi tegaknya kedaulatan Merah Putih,” pungkasnya.