JAKARTA (Surau.ID) – Upaya Presiden Prabowo Subianto menjamin pengumudi ojek online (ojol) mendapat porsi pendapatan lebih besar akan dipatuhi oleh Gojek dan Grab, setelah Presiden Prabowo Subianto meneken aturan perlindungan pekerja transportasi daring.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang diteken pada Hari Buruh 2026 disebutkan potongan aplikator dibatasi maksimal 8 persen, sementara bagian pengemudi ditetapkan minimal 92 persen.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo mengatakan, perusahaan akan mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo terkait perlindungan pekerja transportasi daring.
Menurut Hans, GoTo masih mengkaji detail aturan tersebut untuk memahami implikasi dan penyesuaian yang dibutuhkan.
“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” kata Hans dalam keterangan tertulis dikutip CNBC Indonesia.
Grab Indonesia juga menyampaikan sikap serupa. Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, perusahaan menghormati arahan Presiden Prabowo dalam pidato Hari Buruh.
Namun, Grab masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden agar dapat mempelajari detail kebijakan tersebut lebih jauh.
“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” ucap Neneng. (*)