JAKARTA (SURAU.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima aliran dana hingga Rp7 miliar setiap bulan terkait pelolosan barang impor berkualitas tiruan agar dapat masuk ke Indonesia.
“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, (5/02/2026) dilansir CNN Indonesia.
Menurut Budi, jenis barang yang diupayakan masuk tidak terbatas pada satu komoditas, melainkan beragam produk konsumsi.
“Ini barangnya beragam. Ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang lain,” katanya.
KPK, lanjut dia, masih menelusuri lebih jauh jenis barang lain yang diduga diloloskan beserta negara asalnya.
“Nanti kami cek barang-barangnya seperti apa saja dan banyak dari negara apa, karena ini kan tergantung importir barangnya apa dan dari mana saja,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Setelah pemeriksaan, lembaga antirasuah menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka terdiri atas Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pihak dari perusahaan importir, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).